Kondisi Halte TransJ di Kampung Melayu Pasca Bom Bunuhdiri
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pengguna Facebook, ARP (37). ARP ditangkap karena menyebarkan informasi bohong yang menyebutkan peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah rekayasa.
“Iya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap. Besok akan dirilis oleh Humas Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran saat dikonfirmasi detikcom, Senin (28/5/2017).
Informasi yang dihimpun detikcom, ARP ditangkap di rumahnya di Jl Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, pada Minggu (28/5) sore. ARP ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Fadil mengatakan, ARP ditangkap atas dugaan penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Bukannya berempati atas peristiwa ledakan yang terjadi pada Rabu 24 Mei malam lalu, ARP dinilai polisi memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi hoax. Di akun Facebook-nya, ARP menulis aksi bom bunuh diri yang menewaskan 3 anggota Polri dan melukai sejumlah warga sipil itu adalah rekayasa polisi.
“Ini rekayasa bom bunuh diri. Sebentar lagi framing pemberitaan media akan mengarah pada satu topik bahwa pelakunya Islam radikal,” tulis ARP di akun Facebook-nya.
Fadil menegaskan pihaknya terus menyelidiki pelaku yang menyebarkan informasi hoax di media sosial. “Kita selidiki terus penyebar hoax,” ujar Fadil.
(Detik-News/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email