Pesan Rahbar

Home » » Polisi Pastikan Keaslian Chat Cabul dan Esek-esek Antara Rizieq dan Firza

Polisi Pastikan Keaslian Chat Cabul dan Esek-esek Antara Rizieq dan Firza

Written By Unknown on Wednesday, 31 May 2017 | 13:53:00

Skandal Rizieq dan Firza

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, foto dan percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dan Firza Husein adalah asli.

Hal tersebut, kata Argo, berdasarkan hasil analisis saksi ahli yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa saksi ahli face recognition, ahli telematika, dan ahli pidana.

“Gambar itu bukan rekayasa, asli. Sekarang siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Sudah semua, asli,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Argo menyampaikan, penyidik sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah Firza di Jakarta Timur.

Dari pengecekan tersebut, barang-barang di rumah Firza sama dengan barang yang ada di foto.

Polisi juga telah mengecek langsung ke pihak penyedia jasa telekomunikasi yang digunakan oleh Rizieq dan Firza. Hasilnya, kata Argo, terbukti ada transmisi antara Firza dan Rizieq.

Oleh karena itu, lanjut Argo, polisi tak mempermasalahkannya jika para tersangka mengelak. Nantinya, alat bukti yang dimiliki polisi akan dibeberkan di persidangan.

“Enggak masalah. Firza ngelak apanya? Chat-nya. Handphone-nya ngelak enggak? Enggak toh. Nolaknya cuma chat-nya,” kata Argo.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Kompas/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: