Perselingkuhan Rizieq Shihab dan Firza Husein dalam makar dan zakar, serta relasi keduanya dengan Dinasti Cendana dan Cikeas
Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’. Dalam kasus tersebut, Rizieq dianggap telah menyuruh Firza Husein membuat konten pornografi.
“Dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal 9 itu menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Selain itu, Rizieq juga dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Argo mengungkap, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Minimal dua alat bukti telah dimiliki penyidik untuk meningkatkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka.
“Alat bukti sudah cukup, ada keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti,” ungkapnya.
Keterangan saksi ahli menyebutkan bahwa chat via WhatsApp antara Rizieq dan Firza Husein adalah asli, bukan rekayasa. “Saksi ahli menjelaskan bahwa gambar (porno) itu asli, bukan rekayasa,” katanya.
(Detik-News/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email