Dahulu Gus Dur menolak RUU PORNOGRAFI karena yang Gus Dur harapkan adalah tindakan untuk pelakunya bukan dengan hukum tapi dengan tindakan moral, apalagi di zaman digital seperti ini banyak korban pornografi tidak sengaja seperti foto syur editan yang menyerupai asli sehingga korban foto syur tersebut yang dirugikan kalau harus masuk penjara.
Bahkan Gus Dur sempat mengatakan : RUU tersebut ditakutkan banyak bersinggungan dengan budaya dan adat yang ada (seperti koteka papua dan ornamen candi yang berpose agak vulgar)
Dan Gus Dur sempat menyitir bahwa didalam Al Quran ada ayat yang berkonotasi porno jika pembacanya tidak faham maknanya (seperti ayat tentang kewajiban menyusui dll).
Penolakan Gus Dur terhadap RUU tersebut berbuah demo oleh ormas FPI karena menganggap Gus Dur Pro Pornografi dan melecehkan Al Quran, padahal maksud Gus Dur bukan seperti itu, dan lebih ke arah agar Pelaku pornografi lebih ditindak secara moral daripada secara hukum.
Seandainya dulu RUU Pornografi / Pornoaksi lebih menurut pada pandangan Gus Dur sepertinya POLRI tidak perlu mengeluarkan red notice untuk interpol buat mengejar DPO yang kini kabur. karena memang dalam kasus chatting mesum tersebut keduanya adalah korban penyusupan komputer / hacker dari Anonymous.
Tapi apalah dayaku, UU Anti Pornografi dan Pornoaksi itu kini sedang menjerat bos ormas FPI itu sendiri.
Itulah hebatnya Gus Dur yang mampu melihat ke depan bukan terkurung pada kekolotan berpikir.
Apakah masih ingin mengatakan kalau Gus Dur itu BUTA MATA BUTA HATI????.
Semoga bermanfaat membuka pikiran kita.
Buat Guru Bangsa, KH Abdurrahman Wahid, Al Fateha ……
*****
Baca Sebelumnya:
Dahulu Gus Dur pernah menolak RUU Pornografi karena yang Gus Dur harapkan adalah tindakan untuk pelakunya nanti bukan dengan jeratan hukum, tapi tindakan moral. Apalagi di zaman digital seperti ini, banyak korban pornografi tidak sengaja seperti foto syur editan yang menyerupai asli sehingga korban yang akan dirugikan kalau harus masuk penjara.
;
Bahkan Gus Dur sempat mengatakan kalau RUU tersebut ditakutkan akan banyak bersinggungan dengan budaya dan adat yang ada (seperti koteka Papua dan ornamen candi yang berpose agak vulgar). Dan ini memang terbukti.
Dan Gus Dur sempat menyitir bahwa didalam Al-Quran ada ayat yang berkonotasi porno jika pembacanya tidak faham maknanya (seperti ayat tentang kewajiban menyusui dan lainnya).
Penolakan Gus Dur terhadap RUU tersebut berbuah demo oleh ormas FPI karena menganggap Gus Dur sebagai tokoh yang pro pornografi dan melecehkan lalu dianggap Al Quran. Padahal maksud Gus Dur bukan seperti itu. Beliau bervisi, penolakan RUU itu agar kasus pornografi bisa ditindak secara moral daripada secara hukum. Ini akan menyelamatkan dari pemanfaatan hukum untuk kepentingan orang-orang tertentu.
Seandainya dulu RUU Pornografi/Pornoaksi mengikuti pandangan Gus Dur, sepertinya Polri tidak perlu mengeluarkan red notice untuk interpol buat mengejar DPO yang kini kabur itu. Mengingat dalam kasus chatting mesum tersebut, keduanya adalah korban penyusupan komputer/hacker dari Anonymous.
Tapi apalah dayaku, UU Anti Pornografi dan Pornoaksi itu kini sedang menjerat bos ormas itu sendiri. Itulah hebatnya Gus Dur yang mampu melihat ke depan, bukan terkurung pada kekolotan berpikir. Apakah masih ingin mengatakan kalau Gus Dur itu buka mata buka hati, seperti dikatakan olehnya dulu?
Andai Gus Dur masih hidup, yakinlah, ia akan membela RHS dan HF untuk mendapatkan keadilan hukum di negara Indonesia ini, tanpa harus minta perlindungan ke Lembaga Internasional Produk Kafir Asing dan Aseng itu.
(Muslimoderat/Geril-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email