Selepas persidangan perdananya, Buni Yani melakukan orasi di hadapan puluhan massa pendukungnya, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani mengatakan sudah seharusnya dia bebas dari segala tuntutan.
"Nah sekarang seperti dikatakan tadi sebetulnya ketika Pak Gubernur Ahok sudah dipenjara maka seharusnya kasus saya dihentikan. Tetapi mengapa sekarang kasus saya dinaikkan ke pengadilan? ini amat tidak masuk akal. Logika hukumnya dimana?,Kenapa Saya Terus Dituntut?" ujar Buni dengan nada lantang.
Buni Yani juga mengaku tekor jika harus bersidang di Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini lantaran terbentur biaya transportasi serta perjalanan yang memakan waktu cukup lama.
"Satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai, saya bersama keluarga kan harus berpisah jadi sangat memberatkan," kata Buni Yani di Pengadilan Negeri, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Selasa, 13 Juni 2017.
Buni Yani berterimakasih kepada para pejuang kebenaran yang terus mengawal kasus yang menimpanya.
Penasihat hukum Buni Yani mengatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Buni Yani.
"Buni Yani adalah seorang muslim yang berpendapat bahwa agamanya dinistakan dan berpendapat itu dijamin oleh Undang-undang," ujar Adwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani.
Adwin menambahkan Buni Yani tidak menebarkan kebencian, ia hanya mengajak diskusi apakah Ahok melakukan penistaan agama.
Namun Buni Yani dituntut bukan karena captionnya saja tapi ada 41 komentar dibawah status tersebut yang dinilai memenuhi unsur pidana.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat menilai pernyataan ahli ITE, Teguh Arifiyadi, mengonfirmasi bahwa ada unsur kesengajaan dalam kasus Buni Yani.
Teguh merupakan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016) siang.
"Menurut ahli tadi, berarti ada unsur dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik, baik tulisan di status maupun videonya. Jika kontennya memenuhi unsur, termasuk SARA, dapat dipidana kalau memang dapat dibuktikan nanti," kata Agus saat sidang diskors.
Kepada Teguh, Agus juga memperlihatkan lampiran 41 obrolan Buni dengan teman Facebook dalam kolom komentar status yang dipermasalahkan oleh polisi.
Lampiran itu kemudian dinilai memenuhi unsur dengan sengaja menyebarkan informasi yang diduga bermuatan kebencian dan SARA.
"Tadi dijelaskan, ternyata setelah kami tunjukkan bukti yang kami sita, screenshot tadi itu, bahwa benar telah tersebar. Ada unsur menyebarkan, setting for public," ujar Agus.
Sebagai informasi Buni Yani menggunggah video pidato mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang mengandung unsur penistaan agama.
Sidang lanjutan kasus Buni Yani akan dilaksanakan pada Selasa depan tanggal 20 Juni 2017.
(Tribun-News/Liputan-6/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email