Polda Metro Jaya menetapkan dua pelaku persekusi terhadap PMA (15) masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku berinisial, S alias B dan E.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, kedua pelaku baru yang masih buron dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.
"Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO. Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memintai keterangan Zainal Arifin, Ketua Rukun Warga 3, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Zainal diperiksa sebagai saksi untuk mempermudah penyidik mencari pelaku baru dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di RW tersebut," kata Argo.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, peran E memukul pundak PMA.
"E yang duduk sambil pukul-pukul pundak PMA dan bilang, 'Rizieq bukan hanya punya FPI tapi punya umat islam'," ucap Hendy.
Foto Sumber Akun Facebook: https://www.facebook.com/hendra.scaprions
Sementara pelaku Samsudin alias Bewok adalah orang yang menampar mulut Mario dari belakang.
Polisi Pulangkan LB, Teman 'Facebook' Korban Persekusi di Cipinang Muara
Polisi memulangkan LB, teman Facebook korban persekusi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, PMA (15).
Sebelum PMA menjadi korban persekusi, ia melakukan percakapan di Facebook dengan LB. Terutama mengenai status PMA yang diduga mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, LB telah dimintai keterangan, kemarin. Dalam pemeriksaan, LB didampingi oleh orang tuanya. Sebab, LB masih di bawah umur.
"Tadi malam kami sudah memeriksa lawan percakapan di FB berinisial LB. Itu tadi malam sudah diperiksa dan sudah kami pulangkan yang bersangkutan dengan ibunya ada di sini," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Sebelumnya, terjadi kasus persekusi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017) lalu.
Seorang remaja berinisial PMA dipersekusi, diduga karena mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.
PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.
Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA. Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
(Tribun-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email