Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan berkas perkara tersangka dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq Firza Husein tetap bisa disidangkan meski tanpa keterangan Habib Rizieq Syihab. Sebab penyidik sudah memiliki keterangan saksi yang cukup sebagai alat bukti.
"Dalam pemaparan kemarin (di Kejagung), ekspose tidak perlu, cukup ya," jelas Irjen Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Keterangan saksi-saksi dalam perkara Firza Husein menurut Iriawan sudah cukup. "Kan beda, artinya kan Firza itu beberapa saksi yang melihat, Kak Emma pernah curhat, kemudian di rumahnya, Rizieq kan tidak tahu ini (masalah curhat)," ujarnya.
Sementara keterangan Rizieq sebagai saksi untuk berkas perkara Firza berkaitan dengan dugaan konten pornografi antara kedua pihak.
"Yang tahu Rizieq ini--(di kasus) Firza adalah--pertukaran atau permintaan gambar itu antara yang meminta dengan yang diminta, itu saja paling kan. Dia (Firza) kan tidak ngaku enggak masalah," imbuhnya.
Menurut Iriawan, penyangkalan tersangka mengenai alat bukti terkait perkara bukan persoalan. "Kita tidak perlu keterangan terdakwa dari lima alat bukti, masih ada alat bukti lain, masih ada saksi, keterangan ahli sudah dua (alat bukti). Saksi ada, keterangan ahli, surat, petunjuk, sudah (ada), enggak ada masalah," tuturnya.
Sehingga tanpa adanya keterangan Rizieq pun dalam berkas perkara Firza, perkara tersebut bisa maju sampai ke pengadilan.
"Enggak penting (keterangan Rizieq). Kan berdiri sendiri peristiwa pidananya, kan ada di barang buktinya, kan ada peristiwa itu. Kan saksi-saksinya kan lain, (saksi) Rizieq lain, (saksi) Firza lain," sambungnya.
Namun polisi menghormati keputusan jaksa peneliti yang mengembalikan berkas perkara Firza ke penyidik. Penyidik akan melengkapi kekurangan berkas seperti yang menjadi petunjuk jaksa.
"Ya kita lihat nanti, kalau P19 kita lengkapi lagi, kalau ada kekuarangan kita lihat, kalau P21 bisa disidangkan atau maju ke pengadilan kan gitu," kata Iriawan.
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email