Transkrip rekaman suara Firza Husein mengancam Imam Besar FPI, Rizieq Shihab
Siapa penyebar penyebar konten chat seks tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husein masih menjadi misteri. Dari hasil penelusuran polisi, pelakunya berasal dari kelompok peretas atau hacker yang mengatasnamakan diri sebagai Anonymous
“Itu dari luar, dari Amerika, Anonymous. Kami sedang lakukan penyelidikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Sebab itulah, lanjut Kapolda, mengapa penyebar dari konten mesum itu terbilang sulit untuk ditangkap. Dengan lokasi awal yakni Amerika, dugaan pelaku penyebaran berada atau bahkan berasal dari luar Indonesia pun menjadi mungkin.
“Ya itu kan dari luar, kami enggak gampang. Kalau di dalam (negeri) enak. Kami bisa langsung. Kalau luar kan kami mesti koordinasi dengan mereka (pihak Amerika),” jelas Iriawan.
Penyidik juga belum bisa memastikan adanya penyadapan terhadap telepon genggam milik Rizieq dan Firza dari kelompok anonymous.
“Ini mesti koordinasi dengan pemerintah setempat. Tak segampang itu. Yang jelas kami lakukan terus,” kata dia.
Dia mengungkapkan, lantaran server pengunggah chat diduga Rizieq dan Firza itu berada di Amerika, penyidik jadi tidak leluasa mencari penyebar percakapan tersebut.
Hingga saat ini, sudah ada enam ahli yang diterjunkan dalam upaya pelacakan server situs dan penyebar konten dugaan percakapan tersebut.
“Kalau ahli yang terkait konten itu, ada beberapa ahli telematika dan IT yang ada,” kata dia.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengaku heran atas pernyataan tersebut. Padahal sebelumnya dari pihak Anonymous telah menyatakan tidak melakukan hal itu.
“Dulu kan ada bantahan dari Anonymous kan. Itu kan yang diviralkan juga. Kok tahu dari Amerika. Itu tahu dari mana mereka?” tutur Sugito saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Menurut Sugito, yang perlu dijelaskan adalah mengapa kepolisian sudah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, bahkan telah menjadikannya sebagai DPO. Padahal, jika memang hal itu terjadi, tetap masuknya ranah pribadi dan tidak bisa dijatuhkan pidana.
“Jadi harus dibedakan mana domain privat mana domain publik. Kalau itu domain publik itu artinya fungsinya jadi dua. Untuk disebarkan, diperbanyak dan semua orang untuk menonton jadi bisa kena pidana,” jelas dia.
“Kalau itu berdasarkan Undang-Undang ITE itu ditahan berarti (terjerat) Pasal 27 ayat 1. Itu kan yang membuat, memproduksi, mempertontonkan, dan menyebarkan. Nah kalau Pasal 27 ayat 1 ini tidak terpenuhi siapa yang meng-upload, jadi siapa saja boleh misalnya punya pacar ada chat pribadi meminta foto-foto pribadi kemudian disebarkan (oleh orang lain), menjadi tersangka begitu?” lanjut Sugito.
Dia menyayangkan bahwa kasus itu terkesan dipaksakan oleh penyidik. Terlebih, hanya Rizieq saja yang dipermasalahkan dengan sebuah konten pribadi yang itu juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Habib Rizieq yang dipermasalahkan. Kalau memang itu benar terjadi dan saya yakin itu tidak pernah terjadi. Ada kemungkinan dikloning oleh pihak tertentu,” kata dia.
Karena itu, Sugito meminta polisi untuk mengklarifikasi terlebih dahulu. Karena penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dianggapnya sebagai tindakan yang di luar prosedur.
“Kalau memang tidak ada maksud (kriminalisasi) kenapa harus ada penetapan tersangka dan DPO. Dan ketika setelah pilkada selesai dan ada penetapan tersangka dan setelah ada putusan pidana yang Ahok dinyatakan bersalah, kenapa tiba-tiba yang di Jawa Barat jadi ramai? Ini ada apa?” Sugito menandaskan.
Bantah Ada Kriminalisasi
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan, tidak ada unsur kriminalisasi ulama dalam kasus dugaan chat seks yang menjerat Rizieq Shihab. Kepolisian hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum dan kali ini yang terancam hukum pidana kebetulan seorang ulama.
“Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan. Beliau ini tokoh ya. Pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan oknumnya ini ulama. Kebetulan,” tegas Iriawan di Mapolda Metro Jaya.
Dia menyebut, tidak semua ulama sedang dijerat hukum pidana. Untuk itu, jangan sembarangan mengatakan bahwa kepolisian sengaja mengkriminalisasi saat ada sebuah kasus yang secara hukum jelas melibatkan seorang ulama.
Terlebih, sudah ada puluhan saksi yang memberikan keterangan terkait kasus dugaan chat seks yang juga menjerat Firza Husein itu. Termasuk bukti yang terbilang cukup untuk membawa Rizieq Shihab ke pengadilan.
“Nggak ada kriminalisasi. Bagaimana ya, saksi ahli itu ada 26, saksi ada 50-an, mau kriminalisasi gimana?” Iriawan menandaskan.
(Liputan-6/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email