Pemerintah Norwegia sedang mengajukan rancangan undang-undang untuk memberlakukan pelarangan penggunaan burqa bagi kaum wanita muslimah di tempat-tempat umum.
Seperti dilansir Daily Sabah hari ini, pelarangan ini akan berlaku untuk beberapa tempat umum, seperti taman kanak-kanak, sekolah, dan perguruan tinggi.
Sebelum ini, beberapa negara Eropa juga telah memberlakukan banyak pembatasan terhadap pemakaian burqa untuk warga wanita muslimah.
Pemerintah Norwegia yang merupakan hasil koalisi antara kubu fundamentalis sayap kanan dan Partai Populis Modern yakin akan bisa menarik perhatian kelompok oposisi dalam hal ini.
“Menilik banyak bukti dan indikasi, Parlemen Norwegia pasti akan mengesahkan rangan undang-undang ini,” ujar Menteri Pendidikan Norwegia optimis.
Norwegia yang akan menggelar pemilu pada 11 September ini merupakan negara pertama di kalangan negara-negara Skandinavia yang memberlakukan pelarangan burqa untuk wanita muslimah.
Pihak Kementerian Imigrasi Norwegia menegaskan, para pegawai yang bersikeras untuk mengenakan burqa akan terancam kehilangan pekerjaan. Mahasiswi juga akan terancam diusir dari perguruan tinggi.
Pembatasan penggunaan burqa di tempat-tempat umum telah diberlakukan di Prancis, Belanda, Belgia, Bulgaria, dan Negara Bagian Bavaria di Jerman.
Pada bulan Mei lalu, Pemerintah Austria telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan burqa dan pengedaran al-Quran di seluruh negara.
(Daily-Sabah/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email