Buni Yani, Fahira Idris dan Aldwin Rahadian
Tersangka ujaran kebencian Buni Yani dijerat pasal tambahan oleh jaksa penuntut. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku kaget setelah menemukan adanya satu pasal tambahan yang disangkakan kepada kliennya dalam kasus penghasutan SARA (suku, ras, agama dan antar golongan) ini.
“Kami baru terima sekarang dari kejaksaan. Kami akan pelajari berkas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Aldwin ketika dihubungi media, Rabu (31/5).
Pasal baru yang ditambahkan adalah Pasal 32 ayat (1) juga dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”
Pasal ini mengandung ancaman hukuman yang lebih berat, pidana penjara paling lama 8 tahun. Atau bisa ditambah dengan denda paling banyak Rp2 dua miliar.
Sebelumnya, Buni hanya dijerat pasal 28 ayat (2)juncto Pasal 45 ayat (2) aturan yang sama.
Pasal tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA ini ancaman pidananya paling lama 6 tahun, dan bisa ditambah denda paling banyak Rp1 miliar.
Aldwin heran soal adanya pasal baru tersebut. Selama ini, lanjutnya, belum ada pemeriksaan soal pasal tersebut. Tim pengacara Buni Yani akan mempelajari dakwaan dan menyiapkan saksi fakta berikut ahli bahasa, dan ahli pidana. “Karena ini harus diuji oleh ahli,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum siap membacakan surat dakwaan terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung karena perkaranya sudah dilimpahkan dan sidang perdananya akan digelar jelang Lebaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang perdana perkara Buni Yani pada tanggal 13 Juni 2017.
“Jadwal sidang sudah ditetapkan tanggal 13 Juni 2017,” ujar Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/5), seperti dikutip dari Gatra.com.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara Buni Yani ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dikoordinatori Andi Taufik.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada Rabu (23/10/2016).
Buni menjadi tersangka bukan karena mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja ‘Ahok’ Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah.
Namun, karena Buni menuliskan caption atas video itu di akun Facebook-nya.
Sedangkan Ahok, sudah divonis dua tahun karena ucapannya.
(Gatra/Berita-Garid/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email