Juru bicara FPI, Slamet Maarif mengaku tak kaget dengan penetapan Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya. Slamet mengatakan penetapan tersebut sangat tak masuk akal.
"Kami tidak kaget, itu memang rencana busuk mereka. Dari awal walaupun ini betul sangat tidak masuk akal dan tidak relevan HRS dijadikan tersangka," ujar Slamet dalam pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/5).
Menurutnya Rizieq tak tahu menahu tentang akun baladacintarizieq serta konten yang dimuat di dalamnya. "Karena akal sehat dan fakta menyatakan beliau tidak ada di tempat dan tidak tahu menahu pihak yg menyebarkan konten tersebut," jelasnya.
Slamet mengingatkan pihak kepolisian untuk berhenti merekayasa kasus untuk mengkriminalisasi ulama, sebelum umat tak lagi mempercayai kepolisian dan melakukan perlawanan hukum. Dia memastikan pihaknya akan melawan secara hukum atas penetapan tersangka ini.
" Kita akan melawan secara hukum," pungkasnya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Rizieq dijerat pasal yang sama dengan Firza Husein, yakni Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam gelar perkara tersebut penyidik memiliki alat bukti permulaan untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.
Argo enggan merinci alat bukti apa saja yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka terhadap Rizieq.
"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa (alat bukti), chat juga ada beberapa, handphone dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ucap dia.
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email