Pesan Rahbar

Home » » Arab Saudi Berlakukan Pajak Baru Bagi Ekspatriat

Arab Saudi Berlakukan Pajak Baru Bagi Ekspatriat

Written By Unknown on Friday, 7 July 2017 | 23:30:00

Perusahaan mempekerjakan ekspatriat juga dikenakan pajak mulai tahun depan berdasarkan jumlah pekerja asing di perusahaan bersangkutan.

Petugas imigrasi Arab Saudi. (Foto: Arab News)

Pemerintah Arab Saudi mulai 1 Juli lalu memberlakukan pajak baru bagi kaum ekspatriat. Semua pekerja asing di negara itu wajib membayar biaya atas semua orang dalam tanggungan mereka, yakni istri, anak, sopir, dan pembantu.

Besarannya tahun ini seratus riyal per kepala saban bulan. Tahun depan biaya mesti dibayar pekerja asing atas orang-orang mereka tanggung senilai 200 riyal per orang tiap bulan. Kemudian pada 2019, besarannya naik menjadi 300 riyal per kepala sebulan.

Dengan pemberlakukan pajak tersebut, Arab Saudi memperkirakan bisa meraup pendapatan satu miliar riyal akhir tahun ini.

Arab Saudi mulai tahun depan juga membebankan pajak terhadap perusahaan berkaryawan ekspatriat. Jika jumlah pekerja asingnya lebih besar ketimbang orang Saudi, perusahaan bersangkutan harus membayar pajak 400 riyal untuk tiap ekspatriat per bulan. Bila jumlahnya lebih kecil, besaran pajak 300 riyal.

Kebijakan ini diterapkan buat mengurangi defisit anggaran akibat melorotnya harga minyak mentah global sejak pertengahan 2014. IMF (Dana Moneter Internasional) telah memperkirakan Arab Saudi mengalami defisit selama 2015-2020.

Pada 2019, besarannya meningkat menjadi 600 riyal per ekspatriat tiap bulan. Kalau lebih kecil, 500 riyal.

Pada 2020, pajaknya 800 riyal per ekspatriat saban bulan bila jumlah pekerja asing melebihi karyawan Saudi. Kalau lebih kecil, 700 riyal.

Dengan kebijakan itu, Arab Saudi diprediksi dapat memperoleh pendapatan 24 miliar riyal pada 2018, 44 miliar riyal di 2019, dan 65 miliar riyal pada 2020.

(Al-Arabiya/Arab-News/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: