Sebelum melaporkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Hidayat sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech di Mapolda Metro Jaya. Namun, setelah beberapa saat ditahan, polisi menangguhkan penahanannya.
"Iya ditangguhkan. Tetapi saya belum dapat informasi lengkapnya kapan ditangguhkannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).
Argo mengakui Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Hidayat ditangkap karena mengedit video Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan menuduhnya sebagai provokator di aksi 411.
"Iya soal video itu," ucapnya.
Hidayat ditangkap di Bekasi pada Selasa (15/11/2016) silam, tidak lama setelah video editannya itu beredar viral di media sosial.
Selain ditangkap, ada sejumlah barang yang disita dari rumah Hidayat saat itu, yakni; satu unit laptop merk Acer, satu buah modem Bolt, dan satu buah ponsel merk Vivo.
Hidayat saat itu pernah meminta maaf kepada Kapolda atas perbuatannya itu.
Iriawan sendiri pernah menyampaikan permintaan maaf dari Hidayat kepada dirinya itu, kepada wartawan.
"Penyebar videonya, katanya sudah minta maaf sama saya. Nggak begitu pusinglah saya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Iriawan saat itu menegaskan, ucapannya dalam rekaman video itu bukan memprovokasi massa. "Yang jelas saya enggak memprovokasi," imbuh Iriawan.
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email