Pesan Rahbar

Home » » Pakar Pidana Dari UI Tegaskan Vlog Kaesang Tidak Ada Ujaran Kebencian

Pakar Pidana Dari UI Tegaskan Vlog Kaesang Tidak Ada Ujaran Kebencian

Written By Unknown on Friday, 7 July 2017 | 21:35:00


M Hidayat mencari gara gara melaporkan unggahan video Kaesang Pangarep, karena di anggap melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA hingga menistakan agama.

Dalam video unggahan di Youtobe yang berjudul #Bapak Minta Proyek, tidak ada ujaran kebencian justru menyayangkan sikap sekelompok yang mengajarkan ujar kebencian pada generasi muda untuk suatu kepentingan politik.

Dalam konteks Bahasa menurut Rahayu Profesor Bidang Linguistik Fakultas Ilmu Penetahuan Budaya Universitas Indonesia saat di hubungi CNN.com “ Saya menganggap wajar dia (Kaesang) menggunakan istilah Ndeso untuk menilai suatu aksi yang dianggap tidak toleran atau mau menang sendiri lah istilahnya” , lebih lanjut Rahayu bukan berarti ujaran kebencian, Kamis (6/7/17).

Intinya bahwa tidak ada satupun kata-kata dari Kaesang yang mengandung unsur kebencian, seharusnya kita semua mawas diri dan berjuang bagaimana membangun bangsa Indonesia.

Selain itu ahli atau pakar pidana juga mengatakan tidak unsur pidananya dan pelaporan terhadap Kaesang tidak mendasar dan tidak jelas, maka polisi harus segera menghentikan pelaporan Muhammad Hidayat.

Selanjutnya pengamat Politik Emrus Sihombing mengatakan “tak habis pikir dengan logika yang dipake pelapor bernama Muhammad Hidayat, apa memang ada unsur kebencian”, Ujarnya, Kamis (6/7/17).

Selanjutnya Emrus menjelaskan, ungkapa “dasar Ndeso” dalam Vlog Kaesang justru mengandung makna motivasi yang menyentuh wilayah emosi pendengar atau penonton agar terpicu untuk menangggalkan perilaku kurang produktif di era global.

Sehingga tidak ada alasan bagi polisi untuk meneruskan pelaporan dari Muhammad Hidayat, karena selain tidak jelas, Hidayat hanya mencari sensasi dan membuat gaduh saja, bukannya ikut memperbaiki dan berkontribusi bagi anak bangsa, malah ikut menghancurkan.

(CNN/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: