Pesan Rahbar

Home » » Penjelasan Kapitra Soal Chat Mesum Pengacara GNPF-MUI Dengan Gebby Vesta, Tapi Faktanya Ini Sebaliknya

Penjelasan Kapitra Soal Chat Mesum Pengacara GNPF-MUI Dengan Gebby Vesta, Tapi Faktanya Ini Sebaliknya

Written By Unknown on Sunday 16 July 2017 | 03:22:00


Tengah ramai dan viral di media sosial. Banyak orang berbagi postingan perseteruan Dj Gebby Vesta dan seorang pria bernama Bani Kohar lewat whatsapp group.

Jadi ceritanya kedua insan ini dahulu berpacaran, namun kini sudah kandas. Dan kemudian ada hal yang memicu kemarahan Dj Gebby sehingga dia memposting kisah asmaranya di akun instagramnya. Publik pun ramai memantau instagram Gebby Vesta yang memiliki follower 250 ribu.

Namun soal lain yang menarik perhatian publik bukan soal kisah asmara antara Gebby dan Bani Kohar. Tetapi soal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Di salah satu postingan DJ Gebby Vesta di akun instagram @gebby.vesta_ ada keterangan kalau Bani Kohar ini salah satu advokat syariah pengawal fatwa MUI. Maka mau tak mau publik akan menarik kesimpulan ada kaitannya dengan tim GNPF MUI. Nama GNPF MUI pun terseret dalam urusan ini.

kumparan (kumparan.com) lalu mengonfirmasi ke Jubir GNPF MUI Kapitra Ampera yang juga seorang pengacara. Kapitra mengaku belum tahu soal kasus Gebby Vesta dan Bani Kohar yang menyeret nama GNPF. Namun dia menegaskan kalau Bani bukan tim advokat GNPF.

"Memang dia kenapa?" tanya Kapitra, Selasa (11/7).

Lalu ketika ditunjukan sebuah link instagram ke Kapitra yang di mana postingan itu mengaitkan nama Bani Kohar dengan tim advokat GNPF seperti dalam postingan Gebby Vesta.

"Setahu saya enggak ada nama itu di tim advokat GNPF," tegas Kapitra.

Kapitra juga meminta publik tak mengaitkan perseteruan dua insan manusia itu dengan GNPF.

Tapi faktanya setelah ditelusuri nama bani Kohar Harahap terdaftar dalam 707 pengacara yang mengawal kasus Ahok. Sumber link:

http://www.globalbasereview.com/2016/12/pengacara-kawal-fatwa-mui-dalam-kasus.html

******




(Kumparan/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: