Pesan Rahbar

Home » » Ternyata Pendapatan Kaesang Kalahkan Gaji Presiden Jokowi Dalam Sebulan. Simak!

Ternyata Pendapatan Kaesang Kalahkan Gaji Presiden Jokowi Dalam Sebulan. Simak!

Written By Unknown on Tuesday, 11 July 2017 | 07:02:00


Pelaporan terhadap Kaesang Pangarep oleh pendukung GNPF bernama Muhammad Hidayat Simanjuntak melambungkan akun Kaesang Pangarep di jejaring berbagi video Youtube.

Bahkan diperkirakan kasusnya ini membuat jumlah pengikut (subscribe) Kaesang meroket.
Tentu saja ini menambah pundi-pundi Kaesang dari Youtube yang juga menjaring iklan dari layanan yang diberikan.

Mau tau berapa pendapatan Kaesang dari sini?

Berdasarkan perhitungan socialblade.com, estimasi uang yang diperoleh Kaesang dari jejaring video yang dibuatnya pada May 2013 telah mencapai $1.1K - $17.4K atau mencapai Rp 14 juta sampai Rp 186 juta per bulan.

Kendati hanya berdasarkan estimasi namun hitungan itu berdasarkan jumlah penonton yang telah menyaksikan videonya di Youtube.
Estimasi pendapatan Kaesang dari Youtube

Estimasi pendapatan Kaesang dari Youtube (socialblade.com)
Jumlah view (penonton) berdasarkan per menit, penonton Kaesang telah mencapai 21 juta view. Padahal baru 31 video yang baru dia unggah.

Sayangnya berapa jumlah subscribe masih disembunyikan alias hide.

Namun jika melihat unggahan videonya pada 12 Januari 2017 yang lalu.

Saat itu dia sedang menunggu 200 ribu subscribe, tepatnya mencapai 199.700-an.
Perlu diketahui pendapatan di penayangan Youtube tidak stabil, tergantung jumlah menit menonton (view). Namun jika dirata-ratakan berdasarkan estimasi penghasilan Kaesang bisa mencapai Rp 86 juta.

Bayangkan, jumlah tersebut sudah bisa mengalahkan penghasilan Jokowi dalam satu bulan. Saat ini gaji jokowi sebagai Presiden Indonesia masih berada pada kisaran Rp 30,2 juta.

Bahkan beredar kabar kalau Presiden Jokowi meminta kenaikan gaji harus dibantah pihak istana.
Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Senin (28/6/2017).

Katanya hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, dalam rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin disebutkan menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp. 30.240.000.

Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp. 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp. 32.500.000 untuk Presiden dan Rp.22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001.

(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: