Terkait statusnya sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman terhadap jaksa Yulianto, penyidikBareskrim Polri telah mencekal Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak bisa keluar negeri selama enam bulan.
Mengenai statusnya tersebut, Ketua Umum Partai Perindo itu menyatakan akan mengajukan praperadilan. "Nanti kita lihat di praperadilan," kata Hary saat dikonfimasi mengenai pencegahan ke luar negeri, Kamis (6/7/2017).
Dirinya mengatakan tidak ada ancaman dalam SMS yang dikirim kepada jaksa Yulianto. Berdasarkan keputusan Komisi III DPR tanggal 17 Maret 2016 lalu, yang menegaskan hal tersebut. Ia pun menjelaskan kata oknum yang disebut dalam SMS nya bersifat jamak.
"Karena sifatnya jamak, memberantas kan normatif, memberantas korupsi. Kata-kata oknum harus digarisbawahi. Dia jamak bukan tunggal," jelas Hary.
Sementara itu Kuasa Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris mempertanyakan pasal yang digunakan polisi yakni Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008.
Pasal tersebut menurut hotman memiliki syarat mutlak, yaitu apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. Pasal 29 UU ITE sambungnya mensyaratkan harus adanya ancaman yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.
Sedangkan isi SMS Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto ditegaskan Hotman bersifat umum dan idealis sehingga tidak berisi ancman. Menurutnya kalimat dari SMS yang dikirim Hary Tanoe bukan ditujukan kepada jaksa Yulianto secara individu.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri Hary Tanoesoedibjo ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).
Permohonan cegah terkait status Hary Tanoe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus SMS ancaman ke Jaksa Yulianto.
(Netral-News/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email