Ilustrasi (Foto: Google Image)
Oleh: Sumanto Al-Qurtuby
Suatu hari di sebuah bandara di Bandung, saya melihat rombongan keluarga (orang tua dan anak-anak) yang semuanya mengenakan cadar (kain penutup muka). Tentu saja tidak ada yang salah dengan praktik seperti ini. Setiap orang bebas-merdeka mengekspresikan tata-busana. Tetapi agak “aneh” dan “geli” saja melihat anak-anak kecil-mungil “dicadari” rapat-rapat.
Waktu itu, sejenak saya berpikir, siapa yang “mengajarkan” tata-busana ini? Dari mana si pengajar (orang tua maupun guru) mendapatkan “wangsit” tentang cadar ini? Saya perhatikan, sejumlah kelompok Islam di Indonesia itu jauh “lebih ekstrim” (dan lebih “unyu-unyu”) ketimbang masyarakat Arab di Timur Tengah. Bahkan termasuk masyarakat Saudi sendiri yang dikenal sangat konservatif dalam tata-busana tidak seekstrim dan seunyu itu.
Jangankan cadar, di Saudi, abaya dan hijab saja baru dikenakan di publik untuk anak-anak perempuan yang sudah akil-balig (kira-kira perempuan berumur 13/14 tahun ke atas yang susunya sudah kelihatan mlenuk dan njendol) bukan untuk anak-anak balita. Anak-anak perempuan yang belum akil-balig, bebas-merdeka mau memakai pakaian apa saja: celana jeans, kaos, dlsb.
Nah bandingkan dengan yang saya lihat tadi: anak-anak balita dihijabi dan dicadari. Saya perhatikan ada anak-anak yang tidak nyaman dihijabi dan dicadari karena udara yang panas tetapi orang tua mereka tampak memaksa mereka. Mungkin mereka beranggapan bahwa mengenakan hijab dan cadar itu adalah “tuntutan Syariah Islam” untuk semua perempuan Muslimah dari berbagai usia: tua-muda, remaja-anak-anak.
Inilah dampak dari beragama tapi miskin wacana. Beragama tapi nol-jumbo wawasan. Tahukah Anda bahwa cadar itu bukan doktrin dan ajaran Islam? Bahkan murid-murid Arabku sendiri menganggap cadar itu tidak lebih sebagai budaya sebagian masyarakat Arab dan Timur Tengah.
Jika kita mempelajari sejarah percadaran ini, yaitu sehelai kain penutup wajah bagi perempuan khususnya (karena ada cadar yang dikenakan bagi kaum lelaki seperti kelompok Suku Thawareq di Afrika utara), maka kita akan tahu bahwa praktik cadar ini sudah dilakukan ribuan tahun sebelum Islam lahir di kawasan Arab, khususnya sejak zaman Imperium Assyria kuno di kawasan Mesopotamia.
Kelak, tradisi cadar ini dilanjutkan di zaman Byzantium dan dipopulerkan di masa Imprerium Persia. Ketika para laskar Islam menaklukkan Byzantium and Persia, diadopsilah tradisi cadar itu ke masyarakat Muslim Arab dan Timur Tengah pada umumnya.
Karena praktik bercadar ini sudah ada jauh sebelum Islam, terutama melalui pengaruh peradaban Byzantium dan Persia, maka wajar jika sejumlah perempuan di Timur Tengah pra-Islam sudah mengenakan cadar itu. Lihat karya Strabo, seorang geographer Yunani di abad pertama Masehi, yang melukiskan para perempuan Persia bercadar di zaman pra-Islam. Juga, penulis Kristen Tertullian di abad ke-3 M, di mana ia menulis tentang fenomena perempuan bercadar di Jazirah Arab.
Meskipun Islam diperkenalkan pada abad ke-7, kaum perempuan Muslimah awal belum bercadar. Ratusan tahun kemudian, tradisi bercadar ini baru diperkenalkan. Puncaknya disosialisasikan oleh para penguasa Kesultanan Mamluk di Mesir (sekitar abad ke-13 M) yang membuat peraturan superketat yang mengatur tata-busana kaum perempuan yang diwajibkan mengenakan cadar di area publik. Kelak, mazhab Hanbali yang secara spesifik memberi aturan tentang bercadar ini. Mazhab Islam lain sangat fleksibel.
Meskipun sama-sama memakai cadar tetapi fungsi dan tujuan bercadar berbeda dari zaman ke zaman, dari masyarakat ke masyarakat lain. Ada semacam “evolusi makna” dalam bercadar ini.
Ilustrasi (Foto: Google Image)
Apakah semua perempuan Saudi memakai cadar kalau bepergian, keluar rumah, dan di area publik?
Tidak. Anak-anak perempuan yang belum akil-baligh (kira-kira di bawah 13/14 tahun) tidak memakai cadar. Perempuan mudi dan dewasa pun tidak semua mengenakan cadar. Banyak yang tidak memakainya. Karena mereka menganggap cadar bukan ajaran Islam (beda dengan hijab), maka mereka fleksibel soal cadar ini.
Perempuan yang mengenakan cadar pun karena alasan yang bersifat sosial-kebudayaan bukan teologi-keagamaan, yakni untuk merawat “tradisi dan budaya” yang sudah turun-temurun diwariskan oleh para leluhur mereka, yaitu masyarakat Arab Baduin yang tergolong “pastoral nomad” (nomadic pastoralists) dalam pola hidupnya, yakni hidup berpindah-pendah bersama keluarga dari satu tempat ke tempat lainnya untuk mencari penghidupan dan sumber-sumber ekonomi.
Sebagian perempuan yang bercadar ini melepas cadarnya kalau sedang bepergian ke Luar Negeri (keluar dari teritori Saudi). Mereka beralasan cadar hanya tradisi/budaya Jazirah Arabia karena itu tidak ada alasan buat mereka untuk tetap memakainya kalau berada diluar Saudi. Meski begitu, ada juga yang tetap mengenakan cadar meskipun berada diluar Saudi dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Apakah di Saudi hanya perempuan penganut Salafi-Wahhabi saja yang bercadar?
Tidak. Siapa saja boleh bercadar. Baik pengikut Salafi-Wahabi, Sunni, bahkan Syiah boleh mengenakan cadar, dan memang banyak dari mereka yang bercadar (terutama perempuan pemudi, dewasa dan emak-emak). Seperti saya jelaskan, karena cadar (khususnya jenis “niqab”) dianggap sebagai “tradisi dan budaya Jazirah Arabia”, maka perempuan dari kelompok Islam manapun (termasuk Syiah) di kawasan ini bercadar (kalau berminat memakainya tentunya karena memang tidak ada paksaan).
Apakah hanya perempuan Arab di Saudi saja yang mengenakan cadar?
Tidak. Selain Arab Saudi, sebagian perempuan Bahrain, Kuwait, Oman, Yaman, dan Uni Emirat Arab juga mengenakan cadar karena merasa berbagi budaya di Semenanjung Arabia. Selain itu, masyarakat Arab yang masih kuat “kultur Beduin”-nya juga mengenakan cadar, bukan hanya di Semenanjung Arabia saja tetapi juga di Suriah, Irak, dlsb. Selebihnya, perempuan Arab sama sekali tidak bercadar. Bahkan yang tidak berhijab (penutup rambut/kepala) pun banyak melimpah ruah, meskipun mereka mengenakan abaya (pakaian tradisional perempuan Arab).
Apakah semua mazhab dalam Islam menginstruksikan tentang pemakaian cadar bagi kaum perempuan?
Tidak. Hanya mazhab Hanbali (dan turunannya, termasuk Salafi-Wahabi) saja yang cukup ketat dalam persoalan cadar ini. Mazhab-mazhab Islam lain sangat longgar dan fleksibel. Karena Saudi secara formal mengikuti mazhab Hanbali, maka tidak heran jika masalah percadaran ini begitu dominan disini. Tetapi pengikut mazhab Hanbali dan turunanya bukan hanya di Saudi saja, melainkan juga di negara-negara lain. Karena itu tidak heran jika kita menyaksikan perempuan bercadar di India, Pakistan, Bangladesh, Afganistan, dan bahkan Indonesia.
Meskipun mazhab Hanbali yang paling jelas tentang instruksi pengenaan cadar ini, perempuan yang memakai cadar tidak secara otomatis bermazhab Hanbali. Sebagian perempuan mengenakan cadar karena berbagai alasan: dari alasan yang bersifat sosial-budaya (Semenanjung Arabia) atau memelihara warisan tradisi perempuan Arab Baduin sampai alasan pragmatis (supaya tidak terkena debu dan terik matahari) dan keamanan (misalnya supaya tidak diganggu oleh kaum lelaki yang burungnya ngacengan he he).
Dalam konteks Timur Tengah, apakah hanya perempuan Arab Muslimah saja yang mengenakan cadar?
Tidak. Perempuan Yahudi Ortodoks juga bercadar. Perempaun Arab Kristen ortodoks juga bercadar. Meskipun tentu saja ada yang tidak. Mereka mengenakan cadar karena menganggap cadar sebagai tradisi dan kebudayaan perempuan yang tinggal di kawasan Timur Tengah, baik Arab, Yahudi, Persia, Kurdi, dan lainnya. Baik Muslim maupun bukan.
Bagaimanakah bentuk-bentuk cadar ini? Bagaimana sejarah evolusi cadar dari zaman Assyria hingga dewasa ini? Sejak kapan Islam mengadopsi praktek bercadar ini? Jangan kemana-mana, panteng terus disini.
#CadarBukanAjaranIslam
#CadarBudayaTimurTengah
(FB/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email