Pemerintah Cina setelah melarang penggunaan bahasa Uighur di sejumlah sekolah propinsi kawasan muslim Xinjiang, didakwa telah melakukan genosida budaya terhadap umat muslim Uighur.
Menurut laporan IQNA yang dilansir dari AboutIslam, organisasi pendidikan kawasan Hotan di Xinjiang dengan mengeluarkan sebuah perintah mengumumkan, berdasarkan undang-undang sekolah harus mengeneralisasi bahasa dan tulisan nasional dan bahasa-bahasa lokal dipaparkan di bawah undang-undang pendidikan bahasa kedua.
Menurut pengumuman, sejumlah sekolah diharuskan tidak memakai bahasa Uighur dalam pendidikan dan aktivitas sosial dan umum. Anak-anak yang pergi ke sekolah dari musim semi, dari permulaan sebelum SD, akan menggunakan bahasa Mandarin.
Dalam pengumuman tersebut dikemukakan sejumlah sekolah yang melanggar undang-undang ini akan mendapat hukuman keras.
Pemerintah Cina di Beijing mengumumkan tuntutan implementasi sistem pendidikan dua bahasa di Xinjiang; namun dalam praktek di sejumlah sekolah kawasan-kawasan ini dipaksa untuk menggunakan bahasa Mandarin.
Umat muslim Uighur menuduh pemerintah telah melanggar undang-undang sendiri terkait menghormati minoritas agama.
Menurut undang-undang Cina, minoritas agama berhak untuk menjaga bahasa dan tradisinya dan para pelajar dapat menggunakan buku-buku dengan bahasa masing-masing dan memanfaatkan bahasanya untuk kemajuan.
Al-Shat Hasan, Ketua Lembaga Muslim Uighur di Amerika mengatakan, tujuan dari kinerja ini adalah memangkas bahasa Uighur dan ini adalah sebuah genosida budaya.
Pemerintah Cina telah memberlakukan banyak batasan terhadap umat muslim Uighur di Xinjiang. Serangan brutal pasukan polisi ke sejumlah rumah, larangan melakukan ritual keagamaan umat muslim, melarang pemilihan nama-nama Islami dan membatasi bahasa dan budaya masyarakat adalah sebuah aksi-aksi yang dilakukan terhadap mereka.
(About-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email