Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan pengesahan rancangan undang-undang “Yerusalem Terpadu” disahkan oleh Knesset Israel.
“Rancangan undang-undang ini bisa membatasi solusi dan perundingan antara Israel dan Palestina,” tukas pernyataan resmi PBB seperti dilansir situs berita Sama.
Rancangan undang-undang tersebut telah disahkan oleh Knesset pada pertengahan Juli lalu. Berdasarkan undang-undang ini, Yerusalem (Quds) adalah ibukota abadi bangsa Yahudi dan Pemerintah Israel. Untuk itu, Yerusalem tidak bisa dipisahkan dari posisi ibukota Israel, kecuali setelah disepakati oleh 80 dari 120 anggota Knesset.
“Pengesahan undang-undang ini akan memperluas hegemoni Israel atas Yerusalem dan membatasi kemampuan dua pihak Palestina dan Israel untuk berunding berdasarkan resolusi-resolusi PBB dan kesepakatan-kesepakatan bersama yang telah ditandatangani sebelum ini,” ujar Miroslav Yencha, wakil direktur Urusan Politik PBB kepada media.
Yencha menegaskan dalam sidang musiman Dewan Keamanan PBB sehubungan dengan krisis Palestina, “Seluruh pihak regional dan internasional harus bertindak guna mewujudkan solusi dua negara sesuai dengan seluruh resolusi PBB terkait.”
Knesset (Parlemen Israel) bulan lalu telah mengesahkan rancangan mentah undang-undang Yerusalem Terpadu tersebut. Hanya saja, supaya bisa dijalankan, rancangan undang-undang ini harus disahkan di tiga dewan terkait.
(SAMA/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email