Pesan Rahbar

Home » » Dalam Tinjauan Hukum AS, Apakah Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris?

Dalam Tinjauan Hukum AS, Apakah Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris?

Written By Unknown on Sunday 17 September 2017 | 00:19:00


Oleh: William McCants dan Benjamin Wittes

Sebagaimana deklarasi perang suci yang disampaikan di saat pidato inagurasinya, bagi Donald Trump, musuh utamanya adalah Islam radikal, yaitu semua umat Islam yang meyakini bahwa supremasi hukum Islam berada di atas konstitusi yang lain. Untuk itu, atas rekomendasi dari lingkaran terdalamnya, ia berencana memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar organisasi teroris. Masalahnya, dalam kacamata hukum Amerika sendiri, legalkan kebijakan tersebut?

Kelompok sayap kanan Amerika telah lama ingin memasukkan Ikhwanul Muslimin (IM) sebagai organisasi teroris asing. Dan sekarang, saat Donald Trump telah menjadi presiden, pembicaraan mengenai penunjukan IM kembali memanas.

Senator Ted Cruz awal tahun ini mengajukan sebuah draft hukum yang mengharuskan Menteri Luar Negeri untuk melaporkan pada kongres perihal “apakah IM memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai organisasi teroris asing”, dan jika tidak, harus mengikutsertakan, “justifikasi detail mengenai kriteria apa yang tidak terpenuhi.”

Baru-baru ini, New York Times melaporkan bahwa Presiden Trump sedang mempertimbangkan sebuah order eksekutif yang akan “memerintahkan menteri luar negeri untuk menentukan apakah AS akan menganggap IM sebagai organisasi teroris asing. Penunjukan tersebut telah ditunggu-tunggu oleh Mesir dan UAE.

Ide Trump ini banyak dicela. Yaroslav Trofimov menulis kekhawatirannya di Wall Street Journal, bahwa memasukkan IM ke daftar hitam memiliki beberapa lubang jebakan, yang terkait dengan fakta bahwa kelompok tersebut masih memiliki jutaan pendukung. Membuat IM sebagai pelanggar hukum akan membuat hubungan AS dengan sekutu penting di beberapa area menjadi runyam. Terutama Turki, tulisnya.

Nathan Brown dan Michele Dunne juga memperingatkan bahwa pelabelan tersebut dapat menghasilkan kerusakan, yang akan mempengaruhi tujuan kebijakan politik AS lainnya. Kerusakan terbesar kemungkinan terjadi dalam area diplomasi publik, karena menggunakan kuas lebar untuk mengecat seluruh organisasi Ikhwanul Muslimin sebagai teroris akan dipahami oleh banyak Muslim di seluruh dunia sebagai deklarasi perang terhadap kelompok Islam non kekerasan,dan tentunya terhadap Islam itu sendiri.

Tapi, setidaknya ada satu alasan lain mengapa Trump harus berlepas tangan dari usaha pelabelan IM, yaitu bahwa secara hukum pelabelan tersebut ilegal.

IM secara keseluruhan, dalam beberapa aspek yang berbeda, tidak memenuhi kriteria untuk pelabelan tersebut. Karena itulah, meski pemerintahan seperti Mesir dan UAE sudah lama memberikan tekanan, pemerintah sebelum Trump tidak pernah mengabulkan permintaan mereka. Mengecualikan perubahan aturan yang sudah pasti akan membuat hukum material support tidak sesuai dengan konstitusi, adalah tidak sesuai dengan hukum. Mari kita mulai dengan kriteria untuk pelabelan di bawah 8 U.S.C § 1189(a), sebagai berikut:

(1) Secara umum, menteri luar negeri memiliki wewenang untuk memberi label sebuah organisasi sebagai organisasi teroris asing sesuai dengan ayat ini jika menteri luar negeri menemukan bahwa:

(A) Organisasi tersebut adalah organisasi asing;

(B) organisasi tersebut melakukan kegiatan teror (sebagaimana didefinisikan pada seksi 1182(a)(3)(B) atau terorisme (sebagaimana didefinisikan di seksi 2656f(d)(2) dari judul 22), atau memiliki kapabilitas dan intensi untuk melakukan aktivitas teroris atau terorisme); dan

(C) Aktifitas teroris atau terorisme dari organisasi tersebut mengancam keamanan warga negara AS atau keamanan nasional Amerika Serikat.































Link: https://www.law.cornell.edu/uscode/text/8/1182#a_3_B

Menteri luar negeri diharuskan mempublikasikan penunjukan itu di Federal Register, meski konsiderasi terhadap material rahasia diperbolehkan dan tidak perlu diungkapkan. Lebih lanjut lagi, organisasi yang dimasukkan berhak mengajukan peninjauan ulang (judicial review) atas pelabelan mereka tersebut di DC Circuit Court of Appeals, dan penunjukan tersebut dapat dibatalkan jika terbukti tidak memiliki dasar aturan yang kuat atau berubah-ubah atau jika catatan pemerintah tidak mendukungnya.


Jika dilabeli, bagaimana dengan afiliasi IM?

Dalam kasus pelabelan satu kelompok, proses pengadilannya bisa berjalan bertahun-tahun. Tidak ada alasan untuk berpikir bahwa D.C. Circuit akan mengiyakan begitu saja sebuah catatan yang tidak lengkap.







Baca Link: http://caselaw.findlaw.com/us-dc-circuit/1531607.html

Maka, mari kita mulai menanyakan pertanyaan kunci: Apakah Ikhwanul Muslimin (1) sebuah organisasi asing yang (2) terkait dengan aktifitas teroris atau memiliki kapabilitas dan intensi untuk melakukannya, dan (3) terorisme mana yang mengancam AS dan rakyatnya?

Jawaban pendeknya adalah bahwa IM, sama sekali bukan satu organisasi; beberapa elemennya dapat ditunjuk dan dilabeli dan telah dilabeli, dan elemen-elemen lainnya tidak bisa. Secara keseluruhan, komponennya sangat beranekaragam. Dan tentunya secara keseluruhan tidak dapat dikatakan berkaitan dengan terorisme yang mengancam AS.

Ikhwanul Muslimin didirikan di Mesir pada tahun 1928. Saat ini, kelompok ini telah memiliki perwakilan di puluhan negara yang dikoordinasi atas nama organisasi internasional yang dikepalai oleh pimpinan tertinggi di Mesir. Sangat sulit untuk menaksir kekuatan ikatan antara organisasi internasional dengan berbagai macam IM cabang, karena kecondongan mereka dalam hal kerahasiaan. IM di mesir sangat menjaga kerahasiaan karena ia beroperasi di bawah tanah selama bertahun-tahun akibat tekanan luar biasa dari pemerintah. Sedang cabang IM yang lain bisa beroperasi lebih terbuka dan transparan.

Dari bukti yang ada, organisasi internasional (al-tandhim al ‘alami atau al-tandhim al-dawli) tampak tidak dapat memaksa anggotanya atau mengatur agenda mereka. Meskipun setiap cabang IM menginginkan pemerintahan lokal mereka untuk mengimplementasikan aturan Islam, mereka masing-masing memiliki peraturan yang sangat berbeda dalam hal pendekatan dan strategi untuk mencapai tujuan dan mereka sering tidak sepemahaman satu sama lain.

Sesekali ketidaksetujuan ini membuat cabang IM meninggalkan organisasi internasionalnya, sebagaimana yang dilakukan oleh IM Kuwait setelah IM internasional mendukung pendudukan Saddam atas negaranya. Sebagaimana yang ditulis oleh salah satu akademisi terkemuka IM asal Amerika, bahwa organisasi internasional IM “sangat menyerupai Socialist International saat ini: sebuah bingkai lunak untuk kelompok yang terkait secara longgar, pergerakan dengan ideologi yang sama yang saling mengenal satu sama lain, bertukar cerita dan pengalaman dalam berbagai pertemuan rutin, dan mengakui ideologi formal IM Internasional secara suka rela tanpa memberinya banyak prioritas.”

Cabang-cabang IM sesekali ikutserta dalam terorisme dan bentuk lain dari kekerasan politik. IM Suriah berperang dalam sebuah pemberontakan melawan pemerintahan Suriah di akhir 1970 dan awal 1980. IM Palestina, direpresentasikan oleh Hamas, secara rutin menggunakan taktik teror terhadap Israel, yang menjadi salah satu sebab penunjukannya sebagai organisasi teroris asing oleh Departemen Dalam Negeri AS.

IM Mesir melakukan serangan teror terhadap pemerintahan Mesir di tahun 1940an hingga 60an sampai pemimpin keduanya melarang kekerasan revolusioner. Pelarangan itu tetap dilakukan bahkan setelah penggulingan Presiden Muhammad Mursi, seorang Ikhwan, di tahun 2013 dan pembunuhan massal terhadap hampir 1.000 ikhwan pendemo di Masjid Rabiah. Pemimpin organisasi saat ini tetap melanjutkan untuk menyerukan protes yang damai, meskipun beberapa anggota mudanya telah menyerang pemerintah.

Berdasarkan bukti yang kredibel dan dapat diakses publik, organisasi tersebut menutup mata terhadap serangan ini, namun tidak merencanakan atau menyerukannya. (Beberapa analis bahkan meragukan bahwa kepemimpinan dari IM mesir masih memegang kontrol setelah penangkapan massal petinggi-petingginya.) Kekerasan yang tidak disetujui tersebut, tidak memenuhi syarat pelabelan teroris, yang mengharuskan organisasi tersebut terlibat dalam aksi terorisme atau memiliki intensi untuk melakukannya.

Dan betul, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters, “Seorang pejabat AS yang menolak disebut namanya mengatakan pada Reuters bahwa telah terjadi diskusi di Departemen Dalam Negeri yang mengkaji nformasi dan data intelijen mengenai IM yang berakhir pada pikiran bahwa ‘akan sulit untuk menjustifikasinya secara legal, dalam hal ini IM Mesir, untuk bisa memenuhi kriteria [sebagai organisasi teroris].'”

Cabang IM lain tidak begitu antagonis terhadap pemerintahan lokal mereka, terutama negara-negara di mana mereka diizinkan untuk berpartisipasi dalam proses politik. Partai IM telah menurunkan kandidat dan memiliki kursi parlemen di beberapa negara, seperti Kuwait, Bahrain, Jordan, Yaman dan Israel.

Wakil presiden Irak dalam pendudukan Amerika juga merupakan anggota IM. Dan partai yang terkait dengan IM di Maroko juga sempat memimpin pemerintahan. Pelabelan teroris terhadap IM dapat menghalangi usaha pemerintahan AS dari berhubungan dengan pejabat asing yang berasal dari partai-partai ini; hal ini akan sangat menghambat hubungan kerjasama pemerintahan AS dengan pemerintahan Maroko, yang merupakan partner kontraterorisme besar Amerika.

Jika bukti kredibel mengenai aktivitas terorisme tidak ditemukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka penunjukan IM sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization) berdasaarkan ideologinya merupakan hal yang illegal bagi AS. Mengkriminalisasi sebuah kelompok karena sekumpulan ide merupakan aksi melanggar hukum.

Ketika Mahkamah Agung mengesahkan aturan mengenai dukungan material (material support) pada tahun 2010, mereka melakukannya dengan pemahaman eksplisit bahwa aturan tersebut tidak mengkriminalisasi hubungan dengan gerakan politik, namun aturan tersebut dimasukkan menjadi konstitusional karena uang adalah komoditas bebas.

Menurut Undang-undang AS, memberikan “dukungan material” kepada kelompok teroris asing merupakan bentuk mendanai terorisme, bahkan jika anda memberikannya untuk aktifitas baik dalam kelompok tersebut, karena kontribusi tersebut memberi uang dan sumber daya untuk mendukung kekerasan.

Hal ini, menurut McCants, tidak terjadi di IM; jika anda memberi uang kepada, contohnya, partai parlemen Syaikh Darwish di Israel (partai yang berafiliasi dengan IM di Israel), tidak ada dana yang dialirkan untuk mendukung terorisme, karena kelompok ini tidak melakukan terorisme dan tidak terhubung secara ekonomi dengan kelompok yang melakukannya. Jadi premis di mana MA mengangkat hukum tersebut tidak berlaku.

Kesimpulannya, usaha pelabelan teroris terhadap IM oleh pemerintah Trump tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika. Tapi, jika definisi terosis saja bisa berubah sesuai kepentingan, apalagi dengan sekadar pelabelan.

Sumber: Brookings

(Seraa-Media/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: