Pesan Rahbar

Home » » Dukungan atas Penghapusan Undang-undang Ketegangan di Tengah-tengah Umat Muslim India

Dukungan atas Penghapusan Undang-undang Ketegangan di Tengah-tengah Umat Muslim India

Written By Unknown on Friday, 15 September 2017 | 20:06:00


Anggota Organisasi Sekuler Demokrasi untuk Muslim di India (IMSD) mendukung penghapusan undang-undang ketegangan di kalangan umat muslim dengan tema Cerai menurut Mahkamah Agung negara ini.

Rumah Budaya Iran di Mumbai dalam sebuah berita ke IQNA mengumumkan, anggota organisasi muslim India untuk Sekuler Demokrasi dalam sebuah konferensi pers dengan mengungkapkan kegembiraan atas hukum Mahkamah Tinggi tentang penghapusan tiga talak secara lisan, juga mengeluarkan hukum ini dalam mendukung pondasi rumah tangga dan para wanita masyarakat minoritas.

IMSD India didirikan dengan tujuan publikasi nilai-nilai seperti persamaan, keadilan, kebebasan, kasih sayang, HAM dan aturan hukum serta melawan Islamofhobia di India dan dunia.

Javed Anand, Ketua organisasi ini mengatakan kenapa Jamaah Ulama India menentang hukum ini? Sementara Mahkamah Tinggi mengeluarkan hukum ini guna menjaga pondasi rumah tangga muslim.

Anand menambahkan, setiap individu di negara ini harus menghormati hukum Mahkamah Tinggi dan pengadilan serta partai Jamaah Ulama India yang dengan penentangannya, secara praktis telah mendakwahkan penentangan terhadap umat muslim dalam tingkat masyarakat dan mendiskreditkan agama suci Islam.

Jamaah Ulama India termasuk salah satu partai berpengaruh muslim di India, yang mengikuti pemikiran ekstrim dan otodidak. Partai ini terbentuk dari para ulama ekstrem dan radikal dan dalam sebagian hal memaksakan undang-undang kelirunya.

Berita lain juga menunjukkan sejumlah sekolah agama Lucknow, pusat propinsi Uttar Pradesh India yang dikelola di bawah kelompok Barelvi (cabang muslim Ahlusunah Hanafi), dengan memasukkan pelajaran hukum-hukum sahih talak, memperkenalkan para pelajar dengan beragam talak dan hukum-hukumnya.

Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya hukum Mahkamah Tinggi yaitu penghapusan tiga talak secara lisan.

(IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: