Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengomentari permintaan kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan garansi untuk tidak menangkap kliennya saat kembali ke Indonesia.
“Permintaan Rizieq Shihab untuk tidak ditangkap dan ditahan saat pulang ke Indonesia? Mimpi kali ye,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus lewat pesan tertulis kepada Netralnews.com, Sabtu (16/9/2017).
Menurutnya, permintaan tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi itu sangat tidak berdasar, karena Presiden Jokowi tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan menangkap dan menahan seorang yang tersandung kasus hukum.
Rizieq Shihab berupa garansi dari Presiden Jokowi untuk tidak ditangkap saat kembali ke Indonesia, sebagai kekanak-kanakan dan melecehkan institusi POLRI,
karena wewenang mengeluarkan perintah untuk menangkap dan menahan seseorang karena tersangkut perkara pidana berada pada Polri, bukan pada Presiden Jokowi.
“Permintaan Rizieq Shihab dan Pengacaranya Egie Sudjana yang demikian sangat kekanak-kanakan dan tidak memiliki dasar hukum apapun, dan merendahkan institusi Polri, karena posisi Rizieq Shihab masih tersangka, belum ditangkap dan ditahan,” ujar Petrus.
“Lagi pula Presiden Jokowi tidak memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan perintah tidak tangkap Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia, sehingga permintaan Rizieq Shihab adalah eror in persona,” tandasnya.
Dijelaskan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya dapat meminta campur tangan presiden jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Nanti kalau Rizieq Shihab sudah menjalani proses hukum, ditangkap dan ditahan bahkan jika terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, barulah Rizieq Shihab boleh memohon-mohon kepada Presiden Jokowi untuk dimudahkan,” jelas Petrus.
“Karena pada tahap itu hanya Presidenlah yang punya hak prerogatif untuk memberikan perlakukan khusus atau istimewa kepada seorang warga negara Indonesia yang sudah berstatus terdakwa, ditahan dan dipidana untuk dikurangi masa hukumannya atau dibebaskan sama sekali,” tandasnya.
Sebelumnya, Eggy Sudjana menyatakan bahwa Habib Rizieq ingin sekali kembali ke tanah air, namun ia meminta agar Presiden Jokowi harus menyatakan bahwa polisi tidak akan menangkap Rizieq dan menjamin keamanan kondisi Rizieq setelah berada di Indonesia.
“Habib dengan sadar mau pulang kalau datang tidak ditangkap. Dia berjanji tidak akan terjadi kerusuhan dan hal-hal lain,” kata Eggy di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Selain meminta agar dirinya tidak ditangkap, Habib Rizieq melalui Eggy juga meminta agar polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(Netral-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email