Bill Frelick, Ketua program pengungsi pengamat HAM menegaskan, tidak keberanggotaan India di konvensi terkait kondisi pengungsi PBB, tidak mengizinkan negara ini untuk bersikap buruk terhadap para pengungsi Rohingya.
Menurut laporan IQNA dilansir dari INA, Bill Frelick, Selasa (26/9) dengan memublikasikan makalah di situs organisasi pengamat HAM dengan mengecam statemen Rajnath Singh, Menteri negara India telah menyalahi undang-undang internasional yang mendasarkan negaranya dengan mengeluarkan para pengungsi Rohingya. Ada pertanyaan apakah ketiadaan India di PBB melawan penganiayaan yang ditandatangai pada tahun 1984, telah mengizinkan para pejabat negara ini memiliki hak penganiayaan orang-orang yang mendukung mereka?
"India mengerti dengan baik bahwa sebagian undang-undang internasional adalah uruf nasional, yang menjadi perintang untuk melakukan sebagian kinerja, bahkan jika pemerintah yang melakukan aksi-aksi tersebut bukan anggota konvensi dan komitemen,” imbuhnya.
Hari kamis lalu, Menteri India mengklaim bahwa negaranya bukanlah anggota konvensi organisasi PBB terkait para pengungsi yang ditandatangai pada tahun 1951, karenanya dengan mengeluarkan pada pengungsi Rohingya, maka sama sekali tidak melanggar salah satu dari undang-undang internasional.
New Delhi pada bulan Agustus lalu mengumumkan, negara ini berencana mengeluarkan seluruh para pengungsi, baik itu orang yang sudah mendaftarkan namanya sebagai para pengungsi PBB. Para pengungsi HAM adalah nama sebuah organisasi swasta internasional yang terletak di kota New York Amerika yang memanajemen riset dan dukungan HAM; organisasi ini memiliki sejumlah kantor di Brussels, London, Moskow, Hong Kong, Los Angeles, San Francisco, Tashkent, Toronto dan Washington.
(INA/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email