Majikan wajib memberi libur sehari dalam sepekan dan cuti tiga minggu tiap tahun. Ketika kontrak pekerja rumah tangga itu berakhir, majikan mesti memberi bonus setara tiga minggu gaji untuk tiap tahun masa kerja.
Emir Qatar Syekh Tamim bin Hamad Selasa lalu menerbitkan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga, beleid pertama untuk melindungi hak-hak pembantu, sopir, pengasuh anak, tukang kebun, dan tukang masak bekerja di negara Arab supertajir itu.
Undang-undang itu membatasi pekerja rumah tangga bekerja maksimal sepuluh jam sehari. Majikan juga harus membayar gaji mereka saban akhir bulan, seperti dilansir Qatar News Agency.
Beleid tersebut juga mewajibkan majikan memberi libur sehari dalam sepekan dan cuti tiga minggu tiap tahun. Ketika kontrak pekerja rumah tangga itu berakhir, majikan mesti memberi bonus setara tiga minggu gaji untuk tiap tahun.
Akta ini juga melarang merekrut pekerja rumah tangga berumur lebih dari 60 tahun dan kurang dari 18 tahun.
Menejlang persiapan Piala Dunia 2022, Qatar mendatang kan ratusan ribu buruh asing, teruatam dari Asia Selatan, termasuk sekitar seratus ribu perempuan bekerja di sektor rumah tangga.
Aturan baru tersebut diterbitkan saat Qatar tengah mendapat sorotan dari ILO (Organisasi Buruh Internasional). Lembaga di bawah naungan Perserikatan bangsa-Bangsa ini memberi tenggat hingga November mendatang untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia atau bakal dikenai sanksi.
(Qatar-News/Arab-News/The-Guardian/Al-Balad/Berbagai-Sumber-lain/ABNS)
Ibu Kota Doha, Qatar. (Foto: Arabian Business)
Emir Qatar Syekh Tamim bin Hamad Selasa lalu menerbitkan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga, beleid pertama untuk melindungi hak-hak pembantu, sopir, pengasuh anak, tukang kebun, dan tukang masak bekerja di negara Arab supertajir itu.
Undang-undang itu membatasi pekerja rumah tangga bekerja maksimal sepuluh jam sehari. Majikan juga harus membayar gaji mereka saban akhir bulan, seperti dilansir Qatar News Agency.
Beleid tersebut juga mewajibkan majikan memberi libur sehari dalam sepekan dan cuti tiga minggu tiap tahun. Ketika kontrak pekerja rumah tangga itu berakhir, majikan mesti memberi bonus setara tiga minggu gaji untuk tiap tahun.
Akta ini juga melarang merekrut pekerja rumah tangga berumur lebih dari 60 tahun dan kurang dari 18 tahun.
Menejlang persiapan Piala Dunia 2022, Qatar mendatang kan ratusan ribu buruh asing, teruatam dari Asia Selatan, termasuk sekitar seratus ribu perempuan bekerja di sektor rumah tangga.
Aturan baru tersebut diterbitkan saat Qatar tengah mendapat sorotan dari ILO (Organisasi Buruh Internasional). Lembaga di bawah naungan Perserikatan bangsa-Bangsa ini memberi tenggat hingga November mendatang untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia atau bakal dikenai sanksi.
(Qatar-News/Arab-News/The-Guardian/Al-Balad/Berbagai-Sumber-lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email