Pesan Rahbar

Home » » Tegas! Kabareskrim Sebut Pengguna Jasa Saracen Bakal Dipidana

Tegas! Kabareskrim Sebut Pengguna Jasa Saracen Bakal Dipidana

Written By Unknown on Saturday, 2 September 2017 | 05:02:00


Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato menyatakan, pihak yang menggunakan jasa kelompok Saracen terancam dikenakan sanksi pidana.

"Iyalah (bisa dipidana), sekarang kan (yang menggunakan saracen) menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," kata Ari, usai shalat Ied di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Ari menyatakan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya. Siapa yang pernah menggunakan jasa kelompok penyebar kebencian berbau SARA itu akan diusut.

"Oh iya (mengusut tuntas). Kalau kasus itu kita (selesaikan) sampai nol (selesai). Siapa yang pernah menggunakan (Saracen), dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," ujar Ari.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengusut tuntas kasus Saracen.

Ia menilai, kelompok Saracen yang menyebarkan hoaks di dunia maya sangat mengerikan dan harus segera diungkap sampai ke akar-akarnya oleh pihak kepolisian.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri diusut tuntas, bukan hanya Saracen saja, tapi siapa yang pesan. Siapa yang bayar. Harus diusut tuntas," ucap Jokowi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu JAS, MFT, dan SRN. Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.

Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.

Biaya tersebut meliputi biaya pembuatan website sebesar Rp 15 juta dan membayar sekitar 15 buzzer sebesar Rp 45 juta per bulan.

Ada pula anggaran tersendiri untuk Jasriadi selaku ketua sebesar Rp 10 juta.

Selebihnya, biaya untuk membayar orang-orang yang disebut wartawan. Para wartawan itu nantinya menulis artikel pesanan yang isinya juga diarahkan pemesan.

Kelompok Saracen telah eksis sejak November 2015. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.

Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: