Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersikap seperti kesatria dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Petrus mengutarakan hal itu menanggapi permintaan Rizieq lewat kuasa hukumnya Eggi Sudjana, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan garansi untuk tidak menangkap dan menahan dia saat kembali ke Indonesia.
“Rizieq Shihab seharusnya belajar menggunakan hukum dan etika secara baik, lalu bersikaplah secara kesatria, tidak boleh mendikte Presiden Jokowi dari pelariannya, dengan meminta jaminan keamanan untuk tidak ditangkap saat akan pulang dengan berbagai dalil dan dalih seakan-akan kalau dia pulang ke Indonesia, maka akan terjadi kerusuhan besar,” kata Petrus kepada Netralnews.com, Sabtu (16/9/2017).
“Ini namanya gede rasa, karena Polri dan TNI serta dukungan rakyat yang besar, siap mengamankan negara ini dari gangguan pihak manapun. Rizieq Shihab harus sadar bahwa dirinya bukanlah siapa-siapa, buanglah perasaan seperti merasa lebih hebat dari yang lain,” sambung anggota anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Dijelaskan Petrus, prinsip hukum di Indonesia telah menempatkan semua warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. Sehingga, lanjutnya, tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi itu harus siap menghadapi penegakan hukum di negeri ini.
“Karena itu jika Rizieq Shihab ingin pulang, maka harus siap untuk ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan secara pidana puluhan Laporan Polisi dari masyarakat, baik di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat maupun di Bareskrim Polri,” tandasnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana menyatakan bahwa Rizieq ingin sekali kembali ke tanah air, namun ia meminta agar Presiden Jokowi harus menyatakan bahwa polisi tidak akan menangkap Rizieq dan menjamin keamanan kondisi Rizieq setelah berada di Indonesia.
“Rizieq dengan sadar mau pulang kalau datang tidak ditangkap. Dia berjanji tidak akan terjadi kerusuhan dan hal-hal lain,” kata Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Selain meminta agar dirinya tidak ditangkap, Rizieq melalui Eggi juga meminta agar polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(Netral-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email