Pesan Rahbar

Home » » Tunisia Bolehkan Perempuan Muslim Nikahi Lelaki Non-Muslim

Tunisia Bolehkan Perempuan Muslim Nikahi Lelaki Non-Muslim

Written By Unknown on Saturday 16 September 2017 | 19:16:00

Tunisia, 99 persen penduduknya beragama Islam, sejak 1956 melarang poligami.

Perempuan Tunisia. (Foto: Reddit)

Tunisia akhirnya menghapus undang-undang melarang perempuan muslim atau muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, berlaku sejak 1973.

Alhasil, muslimah Tunisia bebas menikah dengan lelaki non-muslim. Aturan baru ini langsung berlaku segera.

"Saida Garrakh, juru bicara Presiden Tunisia Muhammad al-Baji Qaid as-Sibsi, mengumumkan pembatalan beleid itu melalui Facebook kemarin. "Selamat kepada kaum hawa Tunisia atas pencerahan hak kebebasan untuk memilih pasangan hidup," katanya.

Pengumuman ini muncul setelah Presiden Sibsi bulan lalu menyerukan pembatalan akta tersebut. Dalam pidatonya di peringatan Hari Perempuan, dia menegaskan larangan muslimah menikahi pria kafir melanggar konstitusi baru Tunisia disahkan tiga tahun lalu.

Hingga kini, lelaki bukan penganut Islam kalau ingin menikah dengan perempuan muslim harus masuk Islam lebih dulu, dan menyerahkan sertifikat mualafnya sebagai bukti. Sedangkan pria muslim Tunisia dibebaskan kawin dengan wanita non-muslim.

Tunisia memang dikenal sebagai negara Arab paling progresif dalam urusan hak-hak kaum hawa. Juli lalu, parlemen Tunisia mengesahkan amandemen undang-undang menghapus pasal memboleh pelaku menikahi korban dia perkosa agar terhindar dari hukuman.

Tunisia, 99 persen penduduknya beragama Islam, sejak 1956 melarang poligami.

(Al-Jazeera/BBC/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: