Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memberikan waktu tujuh hari bagi Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk menepati janji menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata mengatakan Anies-Sandi perlu membuktikan janji menolak reklamasi.
“Kami meminta tujuh hari sejak Anies dan Sandi dilantik untuk mencabut seluruh izin reklamasi. Mulai dari izin lingkungan, izin prinsip dan izin pelaksanaan,” kata Martin saat diskusi di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/17).
Kemarin KNTI turut hadir dalam pelantikan Anies-Sandi. Di depan Balai Kota, mereka beraksi untuk mengingatkan janji yang digaungkan Anies-Sandi saat kampanye.
Menurut Martin, peluang Anies-Sandi untuk menghentikan reklamasi sangat besar.
Kewenangan mengeluarkan izin reklamasi masih berada di tangan gubernur, seperti yang tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Jika tidak dilakukan (dalam 7 hari), kami bisa katakan meraka tidak punya niat baik untuk penuhi janji,” kata Martin.
(CNN-Indonesia/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email