Pesan Rahbar

Home » » Mengejutkan Ungkapan Fahri Hamzah Ini! Fahri Hamzah: Sukses KPK Itu Artinya KPK Sudah Tidak Diperlukan

Mengejutkan Ungkapan Fahri Hamzah Ini! Fahri Hamzah: Sukses KPK Itu Artinya KPK Sudah Tidak Diperlukan

Written By Unknown on Friday, 13 October 2017 | 16:11:00

Fahri Hamzah. (Foto: dok foto dok ri)

Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) untuk menentang korupsi, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) telah memberikan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) predikat Best Practice. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beranggapan bahwa predikat tersebut menandakan bahwa lembaga KPK tak lagi diperlukan.

Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa KPK dibuat untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui kepolisian. Jika itu sudah terpenuhi dan dianggap sukses maka, kata Fahri, lembaga KPK tidak lagi diperlukan.

"Kalau ini yang dipakai maka secara teoritis sukses KPK itu artinya adalah hilangnya KPK. Artinya KPK sudah tidak diperlukan. Maka saya mengatakan bahwa ini sebenarnya kalau dianggap sukses saya juga nganggepnya sudah sukses, dalam pengertian Polisi dan Jaksa itu udah bisa memberantas korupsi. Udah terjadi kok di seluruh Indonesia pemberantasan korupsi yang masif. Karena itulah saya mengatakan KPK jadi tidak diperlukan lagi karena udah sukses. Nah itu definisi sukses," kata Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Fahri juga berharap PBB memberikan predikat itu hanya untuk menyidir KPK untuk segera membubarkan diri karena kesuksesannya.

"Mudah-mudahan PBB maksudnya begitu, artinya dia nyindir KPK. 'eh KPK udah cukuplah, lu bubar aja lu, karena udah sukses', nah gitu mungkin maksud PBB itu. Kira-kira begitu," terangnya Fahri.

Sebelumnya, UNCAC dalam penelitiannya KPK mendapatkan predikat Best Practice. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun mengapresiasi hal tersebut dam berharap tidak ada revisi Undang-Undang KPK.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: