Pesan Rahbar

Home » » MUI Tak Lagi Miliki Kewenangan Terbitkan Sertifikat Halal

MUI Tak Lagi Miliki Kewenangan Terbitkan Sertifikat Halal

Written By Unknown on Monday 16 October 2017 | 21:04:00

Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu 20 September 2016 (Foto: Antara)

Terhitung Rabu 11 Oktober 2017 pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengambil alihan itu ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diremsikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis 12 Oktober 2017.

Saya berharap BPJPH segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global,” ujar Menteri Lukman.

Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.

“Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online,” kata Lukman.

Meski demikian, hadirnya BPJPH bukan tanpa pro dan kontra. Sebagaian pihak menilai langkah pembentukan BPJPH telah mencabut kewenangan MUI. Namun demikian MUI masih dipercaya pemerintah dalam hal yang menjadi titik poin substansi, semisal penetapan halal.

Lukman menegaskan MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal ini. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan.

Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI. MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sebab, Kerja sama antara LPH dengan MUI dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk.

“Pasca-beroperasinya BPJPH, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal,” ujar Menteri Lukman.

MUI telah mengeluarkan label dan sertifikasi halal sejak 6 Januari 1989. Bahkan, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat.

MUI melakukan sertifikasi halal sebagaimana diakui oleh Ketua Umum MUI Maruf Amin, hanyalah secara voluntary dan belum secara mandatory. Sementara pengawasan dan penegakkan hukum itu ada di luar MUI.

Pada awalnya sertifikat halal itu sifatnya kesukarelaan dan seiring terbitnya UU JPH mengamanatkan setiap produk wajib mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.

Lukman menyatakan, BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. “Dengan begitu, penegakkan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya,” tegasnya.

(Antara-News/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: