Pengadilan militer Lebanon menetapkan eksekusi mati untuk Ahmad al-Asir, seorang teroris yang terbukti banyak membantai pasukan dan personel militer negara ini.
Demikian berita ini dilansir oleh al-Manar kemarin.
Aksi-aksi pembunuhan terhadap personel Lebanon yang dilakukan oleh Ahmad al-Asir terjadi pada kurun tahun 2013 lalu.
Di samping Ahmad al-Asir, pengadilan militer Lebanon juga menetapkan pidana eksekusi mati terhadap delapan orang yang lain termasuk dua orang anak dan saudaranya.
Sementara itu, Fadhl Syakir yang sekarang sedang raib, ditetapkan sebagai terpidana secara in ansentia dengan hukuman 15 tahun penjara, melakukan pekerjaan-pekerjaan berat, dan pencabutan kewarganegaraan, dan ganti rugi uang tunai.
Setelah pidana-pidana ini ditetapkan, keluarga oknum-oknu terpidana melakukan aksi protes dan menutup jalan yang menuju ke Bundaran Shaida.
Pengadilan militer Beirut menetapkan pidana tersebut atas Ahmad al-Asir dan para rekannya setelah dua tahun pengusutan dan juga setelah mereka berusaha melarikan diri dari penjara.
(Al-Manar/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email