Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mendemonstrasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balai Kota pada 1 November nanti.
Buruh menuntut janji-janji pemimpin baru Ibu Kota untuk menaikkan upah minimum provinsi DKI menjadi Rp4 juta dari sebelumnya Rp3,3 juta.
”Pada 1 November nanti kami menuntut Anies-Sandi untuk menaikkan upah buruh. Kami berharap kepada Anies-Sandi, dan kami telah sampaikan agar DKI naik upahnya Rp650 ribu,” kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dalam konfrensi pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Dia menyatakan, serikat buruh meminta Anies-Sandi sebagai pemimpin DKI yang baru akan dilantik 20 Oktober mendatang agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan. Sebab regulasi itu dinilai merugikan buruh.
“Kami minta Pemprov DKI tidak menggunakan PP No 78 (sebagai acuan) dalam menaikkan upah buruh.
Kami minta Anies-Sandi sungguh-sungguh berpihak pada buruh,” ujar dia.
UMP DKI 2017 senilai Rp3,3 juta jauh lebih rendah ketimbang upah minimum Bekasi yang Rp3,6 juta dan upah minimum Karawang yang juga mencapai Rp3,6 juta.
“Kami menuntut upah DKI naik Rp650 ribu agar bisa mengimbangi upah minum Bekasi dan Kerawang,” kata dia.
(Suara/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email