Para siswi di SMK Attholibiyah Tegal (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Aturan di SMK Attholibiyah di Tegal, Jateng, yang mewajibkan seluruh siswinya mengenakan penutup wajah dinilai menyalahi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal meminta peraturan itu dievaluasi. Pihak sekolah bersedia.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat memberikan solusi cadar tetap bisa digunakan saat siswa berada di lingkungan ponpes dan di luar sekolah. Namun saat siswa berada di lingkungan sekolah, siswa harus mengenakan seragam sesuai peraturan.
Selain menyalahi permendikbud, pemakaian cadar di dalam kelas juga dinilai tidak perlu dilakukan karena di dalam kelas itu tidak ada pelajar pria. Apalagi pihak sekolah telah memisahkan ruang kelas antara pelajar pria dengan pelajar wanita.
“Kalau ada pelajar muslimah yang mengenakan cadar itu tidak sesuai dengan Permendikbud. Namun jika berada di luar seperti di pondok atau saat pergi dan berangkat menuju sekolah, silakan saja. Itu bukan kewenangan pemerintah,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Ahmad Wasari, Selasa (31/10/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemakaian cadar oleh siswi dan santriwati ini merupakan inisiatif pengasuh Ponpes Attholibiyah. Pemakaian cadar bertujuan untuk melindungi siswi agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan kemaksiatan.
Kebijakan di SMK Attholibiyah ini lalu mendapat reaksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal. Menurut Kustanto, pihak dinas meminta agar sekolah mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Sejak tadi siang memang peraturannya dirubah. kewajiban mengenakan cadar berlaku saat siswi berangkat dan pulang dari sekolah. Selama di kelas siswi boleh membuka penutup wajahnya,” papar Kepala SMK Attholibiyah Tegal, Kustanto.
(Detik-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email