Pesan Rahbar

Home » » Waspadalah! Inilah Pandangan Jubir HTI Saat Diundang DPR Bahas Perppu Ormas

Waspadalah! Inilah Pandangan Jubir HTI Saat Diundang DPR Bahas Perppu Ormas

Written By Unknown on Thursday 19 October 2017 | 23:28:00


Komisi II DPR mengundang sejumlah ormas seperti eks Hizbut Tahrir Indonesia, hingga Front Pembela Islam (FPI) untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria pukul 15.00 WIB.

Perwakilan ormas akan menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Ormas sebelum mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi yang hadir.

“Yang terhormat Ketua Umum MUI atau perwakilan, PP Al-Irsyad atau mewakili, LBH Al-Ghifari, pimpinan Al-Wasliyah, Ketua Umum FPI atau diwakili, eks HTI dan Presidium alumni 212,” kata Riza di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).

Dikonfirmasi sebelum rapat, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tiga poin pandangan terkait Perppu Ormas.

“Utamanya terkait pembubaran HTI lalu Perppu Ormas, kemudian ketiga saya akan sampaikan juga tentang khilafah dan ancaman buat negara ini. Itu poin-poin dan saya sudah siapkan secara tertulis,” terangnya.

Ismail mengaku akan menyampaikan pemerintah telah semena-mena mencabut status badan hukum perkumpulan (BHP) HTI. Dia menduga pencabutan SK BHP HTI terkait dengan aktivitas dakwah yang diduga menyiarkan tegaknya khilafah. Padahal SK pencabutan itu belum diterima.

“Oleh karena itu kita akan menyampaikan apa itu khilafah. Intinya khilafah itu ajaran Islam dan menjadi kewajiban seorang Muslim untuk mendakwahkan itu,” ujar Ismail.

Lewat Perppu Ormas ini, menurut Ismail, pemerintah mencoba membangun opini bahwa Islam adalah ancaman negara.

“Jadi ada politik labeling, politik mosturizing yang menakut-nakuti bahwa Islam menjadi ancaman negara. Maka itu kami bicara apa sih ancaman untuk negara ini,” tukasnya.

(Suara-Sosmed/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: