Guntur Romli
Permohonan banding HTI ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kasus ini berawal saat Menkumham mengeluarkan SK Nomor AHU 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Kemenkumham Nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Mendapati pencabutan SK itu, Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan menguatkan SK Kemenkumham. Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT TUN?
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website-nya, Rabu (26/9/2018).
Politisi PSI, HM Guntur Romli memberikan komentar atas ditolaknya permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
“Alhamdulillah, saya sebagai salah seorang SAKSI yang dihadirkan di Pengadilan yang menyetujui dan menuntut Pembubaran HTI, saya bersyukur dan mendukung Keputusan Banding ini yang menegaskan HTI adalah ormas terlarang dan harus dibubarkan, karena berbahaya dan mengacaman keutuhan bangsa dan negeri.” Ujar Caleg PSI dari Dapil Jatim III tersebut
Guntur Romli juga menambahkan bahwa HTI dibubarkan karena ingin mengganti NKRI dengan sistem Negara Khilafah dan mengganti Pancasila, UUD 45 dengan UU Khilafah versi mereka.
“NKRI adalah hasil perjuangan para ulama, kyai dan santri, sampai-sampai Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari beserta para ulama saat itu, juga Hadratus Syaikh KHR As’ad Syamsul Arifin mengeluarkan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia”. Imbuhnya.
Guntur mengajak rakyat Indonesia untuk tetap menjaga keutuhan NKRI, ia pun menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan dan pembelaan terhadap NKRI sudah sah dan absah menjadi kesepakatan (ijma’) ulama yang wajib dijaga dan dipertahankan oleh generasi muslim selanjutnya.
(Detik/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email