Pesan Rahbar

Home » » Mesir Bekukan Aset 1.133 Badan Amal Jaringan Ikhwanul Muslimin

Mesir Bekukan Aset 1.133 Badan Amal Jaringan Ikhwanul Muslimin

Written By Unknown on Friday, 14 September 2018 | 14:30:00

Presiden terguling Mesir, Mohamed Mursi berdiri dibelakang empat solidaritas Ikhwanul Muslimin di kandang di gedung pengadilan pada hari pertama persidangan, di Kairo. Morsi didakwa karena menghasut perbuatan kekerasan. (Foto: REUTERS/Mesir Kementerian Dalam Negeri)

Komisi Hukum Mesir mengumumkan pembekuan aset lebih dari seribu badan amal jaringan Ikhwanul Muslimin yang dilarang di negara itu, termasuk rumah sakit dan individu.

“Dana dari 1.133 badan amal dibekukan,” ujar komisi dalam pernyataannya seperti dikutip dari Al Arabiya, Selasa, 11 September 2018.

Komisi Hukum Mesir juga mengumumkan tentang pembekuan aset dari 1.589 anggota Ikhwanul Muslim termasuk sejumlah pemimpin organisasi itu.

Mesir telah membekukan aset dari 118 perusahaan, 104 sekolah, 69 rumah sakit, dan 33 situs dan saluran satelit.

Keputusan membekukan aset badan amal jaringan Ikhwanul Muslimin muncul setelah rancangan undang-undang untuk mengawasi pembekuan aset teroris dan organisasi teroris disetujui jadi undang-undang awal tahun ini.

Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir. Mesir juga memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar organisasi teroris pada Desember 2013, beberapa bulan setelah militer menjatuhkan Mohamed Morsi dari jabatannya sebagai presiden menyusul unjuk rasa besar-besaran menolak pemerintahannya.

Sebanyak 75 orang anggota Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati pada hari Sabtu lalu. Mereka yang dihukum mati terlibat dalam pertikaian yang pecah pada tahun 2013 antara pasukan keamanan dengan pendukung Morsi.

Ratusan orang lainnya jaringan Ikhwanul Muslimin menjalani hukuman penjara setelah pengadilan Mesir melakukan persidangan massal atas kasus unjuk rasa besar-besaran pada tahun 2011. Sebanyak 739 orang menjadi terdakwa.

(Al-Arabiya/Tempo/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: