Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo wasisto dalam keterangan persnya penangkapan tersangka penyebar hoax di gedung MK jakarta, Senin (17/9/2018) di Bukittinggi (Foto: Covesia/ Debi Kurnia)
Polisi membekuk empat tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax soal aksi demonstrasi mahasiswa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Video aksi demonstrasi mahasiswa itu viral di media sosial. Ternyata, video viral yang disebarkan para tersangka ternyata hoax.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan video demonstrasi tersebut dari akun grup WhatsApp relawan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa tersangka bernama Gun Gun Gunawan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo menjelaskan, pelaku menyebarkan video simulasi pengamanan unjuk rasa, seolah-olah terjadi kericuhan antara polisi dengan mahasiswa yang sedang menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Video diviralkan oleh beberapa akun dengan posting konten berita bohong tentang simulasi pengamanan demo di MK, yang diberitakan sebagai unjuk rasa di Gedung MK," ungkap Rachmad dalam keterangannya, Senin (17/9/2018).
Berdasarkan hasil interogasi Gun Gun Gunawan memperoleh Group WhatsApp bernama BISMILLAH. Tersangka memposting ke Facebook hingga menimbulkan keonaran di Masyarakat.
Sedangkan tersangka Suhada Al Syuhada menyebarkan berita bohong dengan caption 'Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung tagar #TurunkanJokowi, Mohon diviralkan karena media dikuasai petahana'.
Pelaku Muhammad Yusuf juga menyebarkan konten serupa yang diakuinya mendapat dari Group Facebook 'Boikot MetroTV karena melakukan pembodohan publik'. Group tersebut diikuti oleh sebanyak 115.072 akun.
"Pelaku Nugrasius mengaku dapat konten dari Group WhatsApp Keluarga Alumni (KA) KAMMI, dan tanpa mengetahui kejadian sebenarnya langsung diposting di akun Facebook-nya yang memiliki 1.557 teman," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri berhasil menangkap pelaku penyebaran hoax atau informasi bohong terkait aksi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Penangkapan tersangka S A alias Suhada Al Syuhada Al Aqse, dilakukan di Jalan Muara II RT.005/005, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa 1 bundel print out akun Facebook An Suhada Al Aqse, dan dua buah HP merek ZTE dan Xiaomi. Menurut Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan dilakukan setelah penyidik gabungan Cyber PMJ telah mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan tindak pidana tersangka.
Kemudian, penyidik gabungan pada Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penyelidikan ke alamat tersangka. Modus operandi yang digunakan tersangka, sambungnya, menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan melalui akun Facebook tersangka atas nama Syuhada Al Aqse.
Tersangka pun dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Oke-Zone/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email