Pesan Rahbar

Home » » Anak Buah SBY Sebar Fitnah, Pemerintah Bohong Soal Divestasi Kepemilikan Saham 51% Freeport. Ini Faktanya!

Anak Buah SBY Sebar Fitnah, Pemerintah Bohong Soal Divestasi Kepemilikan Saham 51% Freeport. Ini Faktanya!

Written By Unknown on Friday, 19 October 2018 | 11:41:00


Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengunggah dokumen hasil Rapat Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, Inalum dan Freeport Indonesia mengenai klaim divestasi saham PT Freeport sebesar 51 persen.

Hal tersebut diunggahnya lewat akun Twitter @jansen_jsp, Kamis (18/10/18).

Dalam cuitannya, Jansen mengatakan dalam Rapat Komisi VII DPR, pihak Inalum sama sekali belum membayar sepeser pun kepada Freeport terkait divestasi saham 51 persen.

Karenanya, pernyataan pemerintah yang menyebut 51 persen saham Freeport sudah ditangan, merupakan sebuah kebohongan.

“Mari baca Rapat Komisi VII ini baik².

“Aneh saja, sejak awal dibuming-bumingkan kalau Freeport sdh diambil sahamnya 51%. Skrg beda lagi. Bedanya, skrg Inalum yg diminta mengakuisisi belum melakukan pembayaran satu perak, pun”.

–BOHONG LAGI INI NAMANYA!” cuitnya.

“Ini hasil Rapat Komisi VII @DPR_RI @KementerianESDM, @INALUM_Official @IDFreeport.

–Point 2 jelas! Bahwa divestasi saham Freeport belum terealisasi. Utk itu DPR meminta pemerintah MEMBERI PERNYATAAN YG BENAR KPD RAKYAT. Keras ini!

–Jd BOHONG 51% saham Freeport sudah ditangan!” tulisnya.

Sebelumnya, pada Rabu (17/10/18) Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dan Dirut PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin.

Putusan atau kesimpulan rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu itu menyebutkan, parlemen telah mendapat penjelasan jika divestasi saham Freeport masih belum terealisasi.

“komisi VII DPR meminta kepada pejabat tinggi terkait untuk memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi sahap PT Freeport Indonesia,” bunyi poin kedua putusan rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Gedung Nusantara I itu.


Mari kita cek Faktanya:

1. Fakta bahwa Isu Lingkungan Hambat Proses Divestasi Freeport

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) berdalih isu lingkungan yang dihadapi PT Freeport Indonesia memengaruhi keputusan bank asing dalam menggelontorkan pinjaman untuk proses pengambilalihan saham (divestasi Freeport).

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan perseroan telah mendorong perusahaan tambang yang berbasis di AS tersebut untuk segera menyelesaikan isu lingkungan.

"Kalau masih ada isu lingkungan ini, maka uang (dari bank asing) tidak mungkin keluar. Kami harapkan Freeport bisa selesaikan isu lingkungan, termasuk yang temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," ujarnya, Rabu (17/10).

Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK atas penerapan kontrak karya Freeport Tahun Aanggaran 2013-2015 menemukan pelanggaran lingkungan berupa penggunaan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional mereka tanpa izin.

Tidak hanya itu, BPK juga menyebut Freeport telah mencemari limbah operasional penambangan yang merusak sungai, hutan, muara, dan laut. BPK menyebut hal itu membuat negara berpotensi merugi hingga Rp185 triliun.

"Kalau persoalan ini masih gantung, settlement (penyelesaian transaksi) tidak jadi. Lagipula, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga butuh itu," terang Budi.

Artinya, sambung Budi, bukan hanya masalah lingkungan semata yang mengganjal pencairan dana dari perbankan internasioanal. Namun, penerbitan IUPK juga membutuhkan kepastian dari penyelesaian masalah lingkungan.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus selesaikan lampiran IUPK, bank juga nyaman kalau IUPK dan lampiran isu lingkungan selesai," jelasnya.

Inalum menargetkan transaksi divestasi saham Freeport bisa dilakukan sebelum 2019 atau tepatnya Desember 2018. Sejauh ini, perseroan berencana meminjam dari delapan bank asing.

cek beritanya disini:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181017201447-85-339319/inalum-sebut-isu-lingkungan-hambat-proses-divestasi-freeport


2. Pelunasan Divestasi 51 Persen Saham Freeport Dibayar Bulan Desember

PT Indonesia Asahan Aluminium Persero belum juga melakukan pembayaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan Inalum memang ditugasi untuk menyelesaikan divestasi 51% saham PTFI.

Inalum dan Freeport McMoran dan Rio Tinto pun telah menandatangani Sale and Purchase Agreement (SPA) pada September 2018 lalu. Saat ini Inalum oun tinggal membayar transaksi tersebut untuk memperoleh secara resmi 51% saham PTFI.

Budi mengatakan, Inalum akan membayar transaksi dengan Freeport McMoran dan Rio Tinto di akhir tahun 2018.

"Rencana jadwal itu tahun ini bisa selesai bulan Desember dengan FCX dan Rio Tinto," elas Budi di Gedung DPR/MPR, Rabu (17/10/2019).

Budi menjelaskan finalisasi pendanaan diproyeksi selesai pada bulan November. Sehingga transaksi baru siap pada bulan Desember 2018.

"Ada persiapan asministrasi, yang perlu dilakukan PTFI termasuk perubahan AD/ART, pengumuman transkasi, izin-izin terhadap beberapa regulator di beberapa negara dunia. Diharapkan 2018 akhir transaksi bisa selesai," imbuh Budi.

Budi juga menyebut agar dana pinajaman untuk divestasi PTFi bisa mengalir ke kantong Inalum, Freeport juga diwajibkan untuk menyelesaikan isu lingkungan.

"Salah satunya bayar itu setelah isu lingkungab selesai, kami kerjasama dengan KLHK agar isu lingkungan ini bisa diselesaikan dengan baik. Ada kepastian juga harus seperti apa, kalau tidak selesai transaksi tidak terjadi," tegas Budi.

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/18/pelunasan-divestasi-51-persen-saham-freeport-dibayar-bulan-desember.


Jadi bedakan bohong dan belum terealisasi karena masih berproses.
































(Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: