Pesan Rahbar

Home » » Ahmad Dhani Ngamuk-ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Angkat Suara Soal Tudingan Kriminalisasi

Ahmad Dhani Ngamuk-ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Angkat Suara Soal Tudingan Kriminalisasi

Written By Unknown on Friday 19 October 2018 | 11:11:00


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Polisi tidak mengindahkan pernyataan Ahmad Dhani.

"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada, dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Arisandi menambahkan setiap orang bisa melihat postingan Ahmad Dhani dalam facebooknya saat di Hotel Majapahit. Dia menyebut jika Ahmad Dhani tak melakukan pencemaran nama baik, tak mungkin ada orang yang melapokan.

"Yang begini orang bisa melihat apa yang diperbuat Ahmad Dhani pada saat di Hotel Majapahit, kan gitu. Kalau tidak ada keterangan itu orang kan tidak mungkin melaporkan," lanjutnya.

Tak hanya itu, Arisandi mengatakan pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. "Ahmad Dhani dilaporkan oleh satu orang di Polda, lalu polisi menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Dalam pemeriksaan Arisandi menyebut telah menghadirkan berbagai saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli ITE. Hasilnya, Ahmad Dhani memang memenuhi unsur menjadi tersangka.

"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," lanjutnya.

Ahmad Dhani berang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.

"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk????" ujar pentolan grup musik Dewa ini.

"Ini negara cebong atau negara Pancasila?" imbuhnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Melawan: Ini Negara Cebong atau Pancasila?

Dhani lalu menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan 'sesuatu hal yang buruk'. Pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi adalah hal yang buruk.

Menurut Dhani, hanya pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi lah yang akan tersinggung dengan pernyataannya tersebut. Hal itu berlaku juga dengan kata 'idiot' yang menyeretnya ke polisi itu.

"Siapa yang marah atas dua pernyataan itu??? Satu polisi korup, dua pemimpin munafik. Dua-duanya durjana," katanya.

(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: