Syahroni, pelapor iklan videotron Jokowi (Eva Safitri/detikcom)
Sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron Joko Widodo-Ma'ruf Amin kembali ditunda lantaran timses pasangan nomor urut 01 itu tidak membawa surat kuasa. Sang pelapor, Syahroni, tetap menuntut Jokowi-Ma'ruf datang ke sidang selama tak ada pihak yang secara resmi mewakilinya.
Sidang sedianya dilakukan di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/10/2018). Pihak Jokowi sebenarnya diwakili oleh Gelora Tarigan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf dan Nelson Simanjuntak dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Namun pelapor mempermasalahkan Gelora dan Nelson yang hanya membawa surat mandat, bukan surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf. Akhirnya Bawaslu memutuskan kembali menunda sidang untuk kedua kalinya.
Syahroni tetap mengejar Jokowi-Ma'ruf datang ke persidangan bila tidak memberikan kuasa kepada perwakilannya. Ia tidak mau mau tahu soal kesibukan Jokowi sebagai Presiden RI. Ia menegaskan melaporkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pasangan calon pada Pilpres 2019.
"Lihat, saya melaporkan pelaporan ini, kemudian dialihkan. Hadapi dong saya. Jadi tolong, mekanismenya sudah diatur. Sesuai ketentuan yang ada harus ditaati," ujar Syahroni.
"Saya bukan melaporkan sebagai presiden, saya melaporkan sebagai paslon. Dia mendapatkan SK penetapan selaku paslon, maka melekat, kecuali kalau saya melaporkan selaku presiden. Ini kan dalam rangka kampanye. Nah, mekanismenya kampanye, jadi jangan dicampuradukkan," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, mempermasalahkan pelaporan Syahroni ini. Pihaknya keberatan mengapa Jokowi-Ma'ruf yang dijadikan terlapor. Padahal videotron bukan dipasang oleh Jokowi-Ma'ruf maupun timses.
"Persoalan juga adalah apakah yang memasang itu tim kampanye yang dilaporkan atau bukan. Itu yang saya bilang tadi jangan dibuat terlalu rumit sehingga ini akan menyusahkan semuanya," sebut Nelson.
Pelapor, menurut Nelson, terlalu mudah untuk menyimpulkan Jokowi-Ma'ruf sebagai terlapor. Ia mengatakan siapa pun bisa memasang foto pasangan calon nomor urut 01 itu, namun bukan berarti Jokowi-Ma'ruf yang turun langsung melakukannya.
"Saya katakan tadi, orang mengambil foto salah satu paslon, lalu ditempelkan di rumah sakit, kan orang bebas masuk, kan? Atau ke tempat ibadah misalnya, lalu dilaporkan itu pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Kan terlalu gampang, terlalu naif, kalau begitu cara mengelola pemilu ini," tutur Nelson.
Ia juga tak terima karena tidak dianggap sebagai perwakilan Jokowi-Ma'ruf karena tidak membawa surat kuasa. Menurut Nelson, surat mandat sudah cukup menjadikannya sebagai perwakilan mengingat segala hal yang terkait dengan kampanye berhubungan dengan timses.
"Mestinya sudah cukup. Apa sih yang kita perdebatkan? Terlalu rumit dengan dugaan pelanggaran administrasi seperti ini dengan keinginan kita bersama bahwa pemilu ini yang lebih bermartabat," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menegaskan mekanisme dan prosedur harus ditaati. Bawaslu sudah menyampaikan sejak pemanggilan pertama, jika terlapor tidak hadir, boleh diwakilkan dengan membawa surat kuasa. Terlapor harus menguasakan dengan memerintahkan langsung. Untuk itu, Jokowi-Ma'ruf harus memberikan surat kuasa kepada perwakilannya.
"Sudah saya sampaikan, siapa pun perwakilannya yang datang harus bawa surat kuasa. Siapa yang menguasakan, ya karena objeknya paslon, maka dialah yang membuat surat yang memerintahkan," tegas komisioner Bawaslu DKI, Puadi.
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan Syahroni setelah melihat tayangan Jokowi-Ma'ruf lengkap dengan logo di akhir iklan sukseskan Asian Para Games. Tayangan tersebut, jelas Syahroni, berada di videotron yang dilarang oleh KPU.
Sejumlah titik videotron yang dilaporkan Syahroni berada di sepanjang jalan protokol. Titik tersebut, menurutnya, termasuk 23 alat peraga kampanye yang dilarang oleh KPU. Dari 23 titik yang dilarang, Syahroni menemukan 15 titik, namun hanya 8 titik yang dilaporkan.
(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email