Polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani berang dirinya ditetapkan tersangka.
Dhani heran kebenciannya pada suatu hal yang buruk dinilai menyalahi aturan. Menurutnya, negara tak boleh melarang warganya membenci hal yang buruk.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk????," ujar Ahmad Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
"Ini negara cebong atau negara Pancasila?," imbuhnya.
Kader Partai Gerindra itu juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka. Dia menilai, hal itu bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
"Ini kriminalisasi," kata Dhani.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Ahmad Dhani berang. Dia kemudian menyebut penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email