Pengurus Wilayah Persatuan Dokter Gigi Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (Pengwil PDGI DIY) akan menggelar sidang etik tertutup untuk membahas Hanum Rais. Sidang ini untuk menindaklanjuti aduan Syarikat 98 ke PB PDGI.
"Sidangnya tertutup. Nanti saya beri tahu kalau sudah sidang ya, saya beri tahu hasilnya (sidang) ya," kata salah satu anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) Pengwil PDGI DIY, Iwan Dewanto, saat dihubungi wartawan, Jumat (19/10/2018).
Iwan membenarkan bahwa Hanum adalah anggota PDGI Cabang Kota Yogya. Namun karena PDGI Cabang Kota Yogya tidak mmmpu menanganinya, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Pengwil DIY untuk memutuskan perkaranya.
"Nanti akan ada sidang-sidang yang akan kita lakukan. Kemudian dari sidang itu juga ada tatanannya sesuai kode etik yang kita punyai. Dari sidang itu kita akan ada (sidang di MKEKG)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Hanum dilaporkan ke PDGI karena tweetnya soal hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Iwan menjelaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang harus ditaati seorang dokter gigi dalam menggunakan media sosial termasuk twitter.
"Kalau aturannya (dokter ngetweet) enggak ada. Tapi yang jelas, kasus ini kan di kode etik (diatur) seorang dokter gigi harus mengutamankan martabat di dalam organisasi profesi. Itu yang nantinya akan diperdalam," ujar Iwan yang juga Wasekjen PB PDGI ini.
Sebelum sidang dilaksanakan, Iwan enggan berspekulasi soal sanksi yang mungkin diterima Hanum. Namun apabila disidang etik Hanum terbukti melakukan pelanggaran berat, bukan tidak mungkin anak dari Amien Rais ini dikeluarkan dari organisasi.
"Tapi tatanan itu juga ada beberapa prosedur yang harus kita lalui. Jadi kita punya beberapa hal termasuk pendidikan ulang, kita juga punya (sanksi) pembukuan NPA. Pada waktu tertentu dia harus pendidikan ulang karakter dan lain sebagainya," tutupnya.
PAN Heran Hanum Rais Dilaporkan ke PDGI soal Ratna: Dasarnya Apa?
Putri Amien Rais, Hanum Rais, diadukan ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) terkait hoax Ratna Sarumpaet. PAN heran atas pelaporan tersebut.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menilai pelapor, Syarikat 98, tak memahami Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurutnya, laporan tersebut salah alamat.
"Apakah mereka paham bahwa meski setiap orang yang mengetahui atau merasa dirugikan terkait tindakan seorang dokter, dapat memberikan pengaduan, tapi pengaduannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia?" ujar Dradjad kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
Dradjad juga menilai Syarikat 98 tak paham bahwa ada sejumlah informasi yang harus dilengkapi sebagai pelapor. Misalnya, identitas pengadu atau pelapor, identitas pasien (jika pengadu bukan pasien), nama dan tempat praktik dokter atau dokter gigi yang diadukan, waktu tindakan dilakukan, alasan pengaduan dan kronologi, serta pernyataan tentang kebenaran pengaduan.
"Pertanyaannya, mereka ini pasien bukan? Jika bukan pasien, lalu pasiennya siapa? Mbak Hanum sedang praktik di mana? Kerugian pasien apa?" katanya.
Dengan demikian, menurut Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, tak ada dasar untuk melaporkan Hanum ke pihak mana pun. Apalagi, ditegaskannya, putri Amien Rais itu merupakan korban kebohongan Ratna.
"Dari pertanyaan di atas, sebenarnya mudah dilihat secara objektif, tidak ada dasar apa pun untuk melaporkan Mbak Hanum ke pihak mana pun berdasarkan UU 29/2004. Malah Mbak Hanum ini korban kebohongan," ujar Dradjad.
"Jadi, Mbak Hanum sebenarnya bisa melaporkan pelapor ke polisi berdasarkan KUHP Pasal 310 ayat 1 terkait pencemaran nama baik. Penasihat hukum tentu lebih ahli dari saya untuk melihat bahwa pelaporan mbak Hanum tersebut sudah memenuhi unsur KUHP Pasal 310 ayat 1," sambungnya.
(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email