Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta polisi tak terburu-buru soal penetapan tersangka baru di kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Polri menegaskan penyidik yang mengusut kasus itu tak bisa diintervensi.
"Penyidik tidak bisa diatur, penyidik mau menetapkan tersangka atau penyidik tidak menetapkan tersangka, tidak bisa diatur. Mohon maaf penyidik tidak bisa diatur. Itu untuk kepentingan penyidikan, oh ndak boleh ada.. Nggak bisa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Minggu (7/10/2018).
Setyo mengatakan penyidik mempunyai kewenangan tersendiri untuk menetapkan atau tidaknya seorang tersangka baru. Semua proses penyidikan itu, menurut Setyo, didasarkan pada sejumlah keterangan dan alat bukti.
"Iya (ada keterangan dan alat bukti)," ujarnya.
Penyidik juga, masih kata Setyo, mempunyai rencana tindak lanjut penyidikan. Salah satu isinya adalah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
"Jadi begini, penyidik itu mempunyai apa yang disebut rencana tindak lanjut, nah kemarin setelah memeriksa, meminta keterangan Ratna Sarumpaet, pasti ada hal-hal yang, informasi-informasi yang terkait dengan orang lain. untuk meyakinkan penyidik, maka penyidik perlu menghadirkan orang-orang tersebut untuk diminta klarifikasi dari hasil apa yang disampaikan oleh bu Ratna," paparnya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya meminta polisi tak terburu-buru mengambil keputusan dalam kasus Ratna. Dasco juga mengimbau polisi untuk bergerak cepat dalam kasus lain.
"Kita juga minta polisi jangan terburu-buru, harus dengan kajian komprehensif. Apabila itu tetap dilakukan polisi, kita juga akan tetap melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum. Kita juga minta, kalau dalam kasus ini polisi bisa cepat, banyak juga perkara-perkara lain yang polisi harus begitu," kata Dasco saat dihubungi.
(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email