Pesan Rahbar

Home » » Ketahuan Lagi! Suap Meikarta dan Bupati Bekasi Pakai Kode Artis, ‘Tina Toon’ Ikut Terseret

Ketahuan Lagi! Suap Meikarta dan Bupati Bekasi Pakai Kode Artis, ‘Tina Toon’ Ikut Terseret

Written By Unknown on Tuesday, 16 October 2018 | 22:05:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus suap Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus rasuah itu juga kembali menyeret kepala daerah dan sejumlah anak buahnya. Yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Selain itu, juga melibatkan empat orang lainnya dari pihak swasta, yang tidak lain adalah dari pihak Lippo Grup selaku pengembang Maikarta.

Untuk menyamarkan aksi suap, para tersangka ternyata sudah mendesign sedemikian rupa agar tak terdeteksi.

Salah satunya adalah dengan menggunakan kode ‘rahasia’ yang bertujuan untuk menyamarkan identitas masing-masing para pejabat di Bekasi itu.

Untuk menyamarkan aksi suap, para tersangka ternyata sudah mendesign sedemikian rupa agar tak terdeteksi.

Salah satunya adalah dengan menggunakan kode ‘rahasia’ yang bertujuan untuk menyamarkan identitas masing-masing para pejabat di Bekasi itu.

Di tempat yang sama, Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggunaan sandi itu berfungsi sebagai alat komunikasi satu pihak dengan pihak lain di tingkat dinas.

Dalam setiap pembahasan proyek tersebut, mereka tidak menggunakan nama masing-masing.

“Mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing,” jelas Febri.

Kendati menggunakan kode ‘rahasia’ dan sandi tertentu, lanjut Febri, tidak bisa mengelabui pihaknya.

Sebab, KPK sudah acap kali mendapat kasus serupa dimana kasus korupsi dan suap menggunakan kode dan sandi tertentu.

“KPK punya pengalaman banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sandi seperti ini,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Empat diantaranya dari Pemkab Bekasi.

Yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran).

Lalu, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).

Sementara, empat lainnya adalah dari pihak swasta yang tidak lain adalah dari Lippo Grup.

Yakni Yakni, Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).

Untuk para pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan para penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda, yakni Bekasi dan Surabaya.

Operasi senyap itu dilakukan pada Minggu (14/10) siang sampai dengan Senin (15/10) dini hari.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sudah mendapatkan informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang antara pihak pengembang Lippo Group dengan pejabat di Pemkab Bekasi.

"Pukul 10.58 WIB, tim identifikasi penyerahan uang T (Taryudi), konsultan Lippo Group, kepada NR (Neneng Rahmi), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Penyerahan uang di jalan raya," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018). Baca juga: Selain Suap, Bupati Bekasi Juga Disangka Terima Grat

Kemudian, menurut Syarif, pada pukul 11.05 WIB, Taryudi ditangkap petugas KPK di area perumahan di Cikarang. Di mobil Taryudi, petugas menemukan uang 90.000 dollar Singapura dan Rp 23 juta.

Secara paralel, pada pukul 11.00 WIB, KPK menangkap konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Fitra kemudian dibawa ke Jakarta.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, tim KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.

"Kemudian, tim pada pukul 15.00 amankan HJ (Henry Jasmen) pegawai Lippo Group," kata Syarif.

Hingga Senin pukul 03.00 dini hari, KPK menangkap enam orang lain di rumah masing-masing. Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Dinas Kebakaran Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daryanto, Kasimin selaku staf Dinas DPMPTSP, dan Sukmawatty selaku Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP.

Diduga Terima Rp 7 Miliar Dari lokasi, tim mengamankan uang 90.000 dollar Singapura. Kemudian, uang dalam pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 513 juta.

Kemudian, KPK menyita dua mobil yang digunakan saat terjadi transaksi suap. Kedua kendaraan yang disita yakni Toyota Avanza dan Kijang Innova. Belakangan, KPK menangkap Neneng dan bos Lippo Group Billy Sandoro.

(Pojok-Satu/Kompas/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: