Pesan Rahbar

Home » » Politisi PAN Beri Saran Yang Bikin Geleng-geleng Atas Protes Pemanggilan Amien Rais Soal Kasus Ratna

Politisi PAN Beri Saran Yang Bikin Geleng-geleng Atas Protes Pemanggilan Amien Rais Soal Kasus Ratna

Written By Unknown on Monday, 8 October 2018 | 17:03:00


Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai langkah kepolisian memanggil Amien Rais sangatlah politis.

Pernyataan Yandri tersebut merespon rencana Polisi memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN untuk yang kedua kalinya pada pekan depan.

"Sangatlah politis," ujar Yandri kepada Tribunnews, Minggu, (7/10/2018).

Menurut Yandri, dalam kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais tidak bersalah.

Amien dan tokoh tokoh lainnya, hanyalah korban dari kebohongan yang diucapkan sumber pertama, yakni Ratna Sarumpaet.

"Pak Amien tidak salah, ngapain dipanggil. Dia kan yang dibohongi. Tak perlulah, polisi masih ada pekerjaan yang lainnya," katanya.

Menurutnya apabila korban kebohongan kemudian ikut dipolisikan, maka akan banyak korban yang terseret.

Nantinya akan ada laporan laporan kepada polisi yang merasa menjadi korban kebohongan pemerintah.

"Makanya menurut saya tak usah lah biar adem republik ini," katanya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada mantan ketua MPR, Amien Rais terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax drama Ratna Sarumpaet.

"Iya sudah dijadwal ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/10/2018).

Rencananya, Amien dijawdwalkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pekan depan.

Meski begitu, Argo mengaku belum dapat informasi pasti mengenai hari pemanggilan pihak penyidik.

"Minggu depan (dijadwalkan ulang). Tanggalnya, belum," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (5/10) lalu, Amien juga direncanakan dimintai keterangannya. Kendati demikian, hingga malam hari, ia tak juga muncul memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian.

Ratna sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax pada Kamis (4/10) lalu.

Ia ditangkap saat hendak terbang menuju Negara Chili guna menghadiri sebuah acara.

Ia pun resmi ditahan keesokan harinya.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PAN Nilai Politis Panggilan Polisi Terhadap Amien Rais 

(Tribun-News/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: