Amien Rais. (Foto: Merdeka.com)
Tim Prabowo-Sandiaga berencana akan mengajukan praperadilan terkait pemanggilan Amien Rais dalam kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Polisi pun mempersilakan rencana praperadilan itu.
"Silakan saja, nanti argumen dites di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (8/10).
Argo mengatakan, praperadilan merupakan kewenangan di tangan hakim. Sehingga, hakim yang akan menilai. "Nanti yang menilai di sidang praperadilan," katanya.
Seperti diberitakan, Amien Rais telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Namun Amien mangkir dari panggilan pertama itu. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilannya yakni pada Rabu 10 Oktober mendatang.
Kasus hoaks ini bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya. Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email