Polisi meminta Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tidak takut terkait pemanggilan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpet. Penyidik hanya ingin mengklarifikasi informasi ke Amien.
“Penyidik itu setelah memeriksa Ratna Sarumpaet, ada hal-hal yang perlu diklarifikasi Pak Amien Rais. Oleh sebab itu penyidik memanggil Pak Amien Rais untuk klarifikasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
“Jadi jangan takut dulu. Belum-belum (dimintai keterangan) sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik,” sambung Setyo.
Karena itu, Setyo mengimbau Alumni 212 yang berencana aksi untuk tidak mengerahkan massa. Setyo mengimbau untuk taat kepada hukum.
“(Imbauan kepada penyelenggara aksi) ndak usah, ndak usah ada pengerahan massa. Ikuti saja aturan hukum yang baik,” ujar Setyo.
Setyo menuturkan jika aksi tetap berjalan, maka penyelenggara harus mematuhi tata tertib sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau pengerahan massa berarti harus ada pemberitahuan sesuai UU 9/1998. Saya belum (dengar ada surat pemberitahuan dari penyelenggara aksi),” ucap Setyo.
Sebelumnya, Alumni 212 akan menggelar aksi mengawal dan mendampingi Amien Rais. Aksi itu dilakukan berbarengan dengan waktu pemeriksaan Amien di Polda Metro.
“Betul kami akan melakukan aksi mendampingi dan mengawal Amien Rais,” ujar Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif kepada wartawan.
(Detik/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email