Pesan Rahbar

Home » » Dibolehkan Pernikahan Antara Sunni dan Syiah, Saling Mewarisi , Dan Halalnya Sembelihan Mereka

Dibolehkan Pernikahan Antara Sunni dan Syiah, Saling Mewarisi , Dan Halalnya Sembelihan Mereka

Written By Unknown on Monday, 7 July 2014 | 00:56:00

SIKAP SYIAH TERHADAP AHLUS SUNNAH.

Dibolehkan pernikahan antara Sunni dan Syiah, saling mewarisi , dan halalnya sembelihan mereka.





Beberapa buku Syiah yang saya punya, masih ada yang lain.


Menurut nash-nash Syiah, keislaman Ahlus Sunnah adalah sah, dan bahwa kedudukan mereka sama seperti kaum Syiah, dalam segala konsekuensi yang timbul akibat keislamannya itu.
Memang, pandangan mazhab Syiah mengenai hal ini sungguh amat jelas.
Tak seorang pun dari Syiah—yang berpandangan adil dan moderat—meragukannya.
Al-Imam Abu Abdillah, Ja’far Ash-Shadiq a.s., berkata, sebagaimana dirawikan oleh Sufyan ibn As-Samath mengatakan: “Agama Islam itu ialah seperti yang tampak pada diri manusia (yakni, kaum Muslim secara umum), yaitu mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah pesuruh Allah, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
Berkata pula beliau sebagaimana dirawikan oleh Sama’ah: “Agama Islam itu adalah kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan pembenaran kepada Rasulullah Saw. Atas dasar itulah, nyawa manusia dijamin keselamatannya. Dan atas dasar itulah berlangsung pernikahan dan pewarisan dan atas dasar itu pula terbina kesatuan jamaah (kaum Muslim).”.

Salah satu propaganda para Pembenci Syi’ah untuk merendahkan mazhab Syi’ah adalah mereka menuduh bahwa Syi’ah telah mengkafirkan Ahlus sunnah. Kami tidak menafikan bahwa ada sebagian ulama Syi’ah yang bersikap berlebihan dalam perkara ini [terutama dari kalangan akhbariyun] menyatakan baik itu dengan isyarat atau dengan jelas mengindikasikan kekafiran ahlus sunnah. Tetapi terdapat juga sebagian ulama Syi’ah yang justru menegaskan keislaman Ahlus sunnah dan tidak menyatakan kafir.

Perkara ini sama hal-nya dengan sebagian ulama ahlus sunnah yang mengkafirkan Syi’ah baik itu secara isyarat ataupun dengan jelas dan memang terdapat pula sebagian ulama ahlus sunnah yang tetap mengakui Syi’ah walaupun menyimpang tetap Islam bukan kafir. Kebenarannya adalah baik Ahlus Sunnah dan Syi’ah keduanya adalah Islam. Silakan mazhab yang satu merendahkan atau menyatakan mazhab yang lain sesat tetapi hal itu tidak mengeluarkan salah satu mereka dari Islam. .

Ada dua macam klasifikasi Muslim menurut Syiah:
1. Mukhalif adalah sekelompok kaum Muslim yang berbeda pandangan dengan Syiah.
2. Nashibi adalah sekelompok kaum Muslim yang mengibarkan bendera permusuhan terhadap para Imam Suci Ahlul Bait dengan cara melaknat dan mencaci-maki mereka.

Sikap Syiah terhadap yang pertama adalah tetap menganggap mereka Muslim dan mukmin dan tetap memiliki hak-hak sebagai seorang Muslim yang harus dihormati jiwa, harta, dan kehormatannya. Adapun untuk kelompok yang kedua, Syiah menganggapnya sebagai kafir.

Saat ini, kaum Syiah menganggap bahwa kelompok seperti ini tidak akan ditemui. Kalaupun disebut oleh para ulama, khususnya para fuqahadalam buku-buku fatwa mereka, itu tidak lebih dari sekadar informasi dan kepastian hukum yang tidak melazimkan keberadaan mereka saat ini.

Hubungan Baik di Antara Syiah dan Ahlus Sunnah dalam Hal Pernikahan, Waris, dan Lain-Lain
Al-Imam Abu Ja’far, Muhammad Al-Baqir a.s. berkata, seperti tercantum dalam Sahih Hamran ibn A’yan: “Agama Islam dinilai dari segala yang tampak dari perbuatan dan ucapan. Yakni yang dianut oleh kelompok-kelompok kaum Muslim dari semua firqah (aliran). Atas dasar itu terjamin nyawa mereka, dan atas dasar itu berlangsung pengalihan harta warisan. Dengan itu pula dilangsungkan hubungan pernikahan. Demikian pula pelaksanaan shalat, zakat, puasa, dan haji. Dengan semua itu, mereka keluar dari kekufuran dan dimasukkan ke dalam keimanan.”.

Masih banyak lagi riwayat dari para Imam itu yang mengandung makna-makna seperti tersebut di atas, yang tak mungkin dinukilkan semuanya.

Riwayat-riwayat shahih dalam mazhab Syi’ah tetap menyatakan keislaman ahlus sunnah dan memang terdapat riwayat shahih yang seolah-olah menyatakan kekafiran orang-orang selain mazhab Syi’ah tetapi pada hakikatnya hal itu bukanlah kekafiran yang mengeluarkan mereka dari islam, sebagaimana telah berlalu penjelasannya di atas.

Karena itu pulalah, para ulama Syiah memfatwakan kebolehan pernikahan antara Sunni dan Syiah, saling mewarisi di antara mereka, dan halalnya sembelihan mereka. Imam Khomeini menyebutkan hal itu secara tegas dalam kumpulan fatwanya, yakni Kitab Tahrir Al Wasilah sebagai berikut:
1. Dalam Bab Warisan, di saat menjelaskan kafir (non-Muslim) tidak berhak mendapatkan warisan dari seorang Muslim, pada masalah ke-8, beliau menyebutkan:
Kaum Muslim saling mewarisi di antara mereka, walaupun mereka berbeda dalam mazhab….
2. Dalam Bab Nikah, di saat menjelaskan tentang kafir (non-Muslim) pada masalah ke-8, beliau menyebutkan:
Tidak bermasalah seorang mukmin mengawini seorang perempuan yang berbeda (non-Syiah) yang bukan Nashibi, (yakni, yang tidak melaknat dan memusuhi para imam suci Ahlul Bait).
3. Dalam Bab Penyembelihan, masalah pertama, dinyatakan pula:
Disyaratkan kepada pelaku penyembelihan keharusan bahwa yang bersangkutan adalah seorang Muslim… “Maka halal sembelihan (penganut) seluruh kelompok Islam.”.

Begitu juga Imam Ali Khamene’i memfatwakan secara tegas keabsahan bermakmum kepada Ahlus Sunnah (Fatwa-Fatwa, terbitan Al Huda, Jakarta).

Dalam mazhab Syi’ah, Para sahabat Nabi yang tidak membaiat Imam Aliy ['alaihis salaam] telah tersesat , Imamah Aliy bin Abi Thalib telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Tetapi walaupun begitu disebutkan juga dalam hadis shahih mazhab Syi’ah bahwa kesesatan para sahabat tersebut tidaklah mengeluarkan mereka dari islam.

Riwayat ini dan riwayat-riwayat sebelumnya menjadi bukti yang menyatakan bahwa hadis semua sahabat murtad kecuali tiga adalah hadis mungkar karena bertentangan dengan hadis shahih di sisi mazhab Syi’ah
Tuduhan bahwa mazhab Syi’ah mengkafirkan mayoritas sahabat Nabi adalah tuduhan yang tidak benar. Dalam kitab mazhab Syi’ah juga terdapat pujian terhadap para sahabat baik secara umum ataupun terkhusus sahabat tertentu. Walaupun memang terdapat juga riwayat yang memuat celaan terhadap sahabat tertentu. Perkara seperti ini juga dapat ditemukan dalam riwayat Ahlus Sunnah yaitu terdapat berbagai hadis shahih yang juga mencela sebagian sahabat.

Syiah lahir di awal sejarah Islam, lahirnya pun karena pertikaian politik. Sejarah Syiah dipenuhi dengan penindasan dari penguasa saat itu terhadap kaum Syiah (karena masalah politik). Tidak heran jika Syiah menyimpan kebencian yang mendalam pada Islam mainstream sejak kelahirannya. Kata-kata cacian dari Syiah terhadap sosok-sosok terhormat dalam mainstream Islam (sunni) begitu banyak.

Respon Sunni.

Respon dari kalangan Sunni terhadap Syiah, dari masa klasik hingga sekarang  pada umumnya adalah menganggap Syiah telah melenceng dari Islam. Ada yang mengatakan sesat, ada juga yang mengatakan Syiah telah kafir.
Perlakuan para pemimpin negara yang berfaham Sunni terhadap Syiah berbeda-beda. Para Khalifah atau Sultan Sunni yang membenci Syiah, umumnya karena masalah politik.

Mungkinkah Berdamai?

Kondisi sekarang tidak lagi sama dengan masa dahulu. Usaha perdamaian antara Sunni dengan Syiah, telah banyak digagas oleh tokoh-tokoh Islam dunia dari kedua kubu.
Bagi saya, usaha perdamaian antara kedua kubu adalah mutlak dan harus dilakukan, mengingat konflik keduanya telah menimbulkan banyak korban.

Pertimbangan Sebelum Menentukan Sikap.

Pertimbangan saya sebagai WNI:

  • Menjalankan agama/kepercayaan adalah hak setiap orang di Indonesia.
  • Menjaga persatuan adalah kewajiban setiap orang di Indonesia.
  • Bahwa kewajiban harus senantiasa didahulukan daripada hak.
  • Kekerasan adalah tindak kriminal.

Pertimbangan saya sebagai Muslim:

  • Keyakinan bukanlah hal yang bisa dipaksakan (Laa ikraha fid diin).
  • Orang yang sudah mengucap syahadat wajib dilindungi jiwa, kehormatan, dan hartanya.
  • Orang kafir yang mau hidup damai dan dilindungi pemerintah, adalah wajib untuk dilindungi  jiwa, kehormatan, dan hartanya.
  • Antara Sunni dengan Syiah terdapat banyak perbedaan yang tidak bisa disatukan, namun juga terdapat hal-hal yang disepakati kedua kubu.

 Sikap Saya.

  1. Menolak segala bentuk kekerasan yang tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia.
  2. Melarang ajaran Syiah bukanlah solusi karena bertentangan dengan UUD.
  3. Kemerdekaan untuk mengamalkan ajaran Syiah adalah hak bagi pemeluknya.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: