Pesan Rahbar

Home » , , , » Fatwa Rahbar: Kiblat

Fatwa Rahbar: Kiblat

Written By Unknown on Friday 1 August 2014 | 02:37:00


Mencari Arah Kiblat
Soal. a). Apa hukum mencari arah kiblat jika hanya berdasarkan pada kaidah-kaidah ilmiah (petunjuk arah atau metode mencari kiblat)?
b). Apa hukum mencari arah kiblat jika hanya dengan menggunakan petunjuk kiblat atau kompas?
Jawab: Apabila arah kiblat itu dapat diketahui dengan dasar-dasar ilmiah atau
petunjuk kiblat, maka tidak ada larangan dan boleh bersandarkan   kepadanya dalam menentukan arah kiblat.


Menoleh ketika Shalat.
Soal. Menoleh ke arah kiri atau kanan ketika shalat karena lupa, apakah membatalkan shalat?
Jawab: Apabila menolehnya tidak mencapai 90 derajat, yakni sekiranya tidak seluruh wajah mengarah ke kanan atau ke kiri, maka hal itu tidak bermasalah.

Melenceng dari Kiblat.
Soal. Sejauh manakah dibolehkan melencengkan badan dari arah kiblat ketika shalat yang sekiranya tidak sampai membatalkannya?
Jawab: Ketika tahu arah kiblat, tidak boleh melenceng darinya dengan sengaja. Tetapi jika tidak mengetahui arah kiblat atau lupa dan melenceng dari arah kiblat, lalu setelah selesai shalat baru mengetahuinya, apabila melencengnya itu tidak sampai ke arah kanan atau kiri, yakni tidak sampai 90 derajat, maka shalatnya dianggap sah.

Shalat tidak Menghadap Kiblat
Soal. Seberapa pentingkah mengahadap kiblat ketika shalat? Apabila kami berada di suatu tempat yang tidak diketahui arah kiblat, sementara tidak ada jalan untuk menentukannya, setelah beberapa hari,  baru diketahui bahwa ternyata kiblatnya keliru, apa yang harus kami lakukan?
Jawab: Secara ringkas bahwa seseorang yang tidak mendapatkan jalan untuk mengetahui kiblat dan tidak juga dapat memperkirakannya, maka secara ihtiyath wajib, ia harus melakukan shalat menghadap ke empat arah. Apabila ia hanya menghadap ke satu arah dan ternyata keliru, maka secara ihtiyath, ia wajib mengulangi shalatnya.

Shalat di Sekeliling Ka’bah
Soal. Menurut yang mulia, bagaimana hukum shalat berjamaah di dalam masjid al-Haram dengan mengelilingi Ka’bah?
Jawab: Shalat orang-orang yang berdiri di belakang imam atau sejajar dengan kedua sisinya, hukumnya sah. Tetapi orang-orang yang berhadapan dengan imam, shalatnya tidak sah.

Sumber: leader.ir
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: